REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaga antirasuah mengawasi Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud. Nawawi mengatakan, sudah menjadi tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf (c) UU 19/2019 untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti 'BPJS' , 'Pra-Kerja' dan lainnya," kata Nawawi dalam pesan singkatnya, Ahad (26/7).
Nawawi juga mengapresiasi sejumlah organisasi besar dalam dunia pendidikan yang memilih mundur dari program yang dananya berasal dari APBN senilai Rp 567 miliar. "Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap 'mundur' dari keikutsertaan pada program dimaksud, dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi 'yang tidak jelas", ujarnya.
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati" dan wujud nilai 'pencegahan' yang tentu lahir dari nilai" mendasar yg tumbuh dalam organisasi" tersebut, " tambahnya.
Sejauh ini terdapat tiga organisasi yang mundur dari POP, yakni Muhammadiyah (dengan 1 proposal), Nahdlatul Ulama (1 proposal), dan PGRI (2 proposal). Padahal, keempat proposal itu telah ditetapkan masuk kategori Gajah alias berhak menerima dana hibah POP sebesar Rp 20 miliar. Artinya, terdapat Rp 80 miliar dana yang seharusnya batal dikucurkan.
Program Organisasi Penggerak (POP) merupakan program unggulan Kemendikbud yang diluncurkan pada awal Maret 2020. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah melalui pelatihan.
Untuk melaksanakannya, Kemendikbud melibatkan organisasi-organisasi masyarakat maupun individu yang mempunyai kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru. Dana pun dialokasikan sebesar Rp 567 miliar untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.
Organisasi terpilih dibagi ke dalam tiga kategori, yakni Gajah, Macan, dan Kijang. Gajah akan mendapat anggaran sebesar maksimal Rp20 miliar/tahun, Macan Rp5 miliar per tahun, dan Kijang Rp1 miliar per tahun.