Senin 27 Jul 2020 12:19 WIB

Unair Gratiskan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Pemegang KIP

Unair telah memberikan keringanan atau penurunan UKT kepada sekitar 1.750 mahasiswa

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih membuat kebijakan khusus terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/ 2021. Nasih mengatakan, kebijakan khusus terkait pembayaran UKT ini dikeluarkan untuk membantu mahasiswa agar tetap bisa berlajar dengan lancar, meski masih dilanda pandemi Covid-19.

Nasih menjabarkan, kebijakan khusus tersebut di antaranya pembebasan pembayaran UKT bagi 2.395 mahasiswa. Mereka adalah mahasiswa yang saat ini masuk semester 3, 5, dan 7. Pembebasan ini dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan.

"Hingga saat ini Universitas Airlangga telah memberikan keringanan atau penurunan UKT kepada sekitar 1.750 mahasiswa lebih. Jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan dan pengangsuran UKT," ujar Nasih di Surabaya, Senin (27/7).

Nasih juga menegaskan, demi mempermudah proses belajar, mahasiswa diperbolehkan menggunakan fasilitas wifi kampus, dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Selain itu, Unair juga memberikan kempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat Covid-19, dan  tidak akan  dikenakan UKT selama masa cuti semester gasal 2020/2021.

Nasih menambahkan, pihaknya juga memberikan keringanan berupa pengurangan pembayaran UKT sebesar 50 persen, bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. Yaitu untuk mahasiswa S1 semester 9 (jalur SNMPTN dan SBMPTN)  dan  semester 7  bagi mahasiswa D3.

Unair juga diakuinya memberikan insentif untuk penanganan Covid-19  sebesar 50 persen dari UKT, bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran  untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di Rumah Sakit. Jumlah yang menerima insentif sebanyak sekitar 1.675 PPDS. Bagi yang menerima bea siswa tugas belajar tidak diberi insentif.

"Pembebasan atas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Operasional Pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 berlaku untuk satu kali masa perpanjangan," ujar Nasih.

Nasih menegaskan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Unair membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Selain itu, dia berharap agar mahasiswa tetap menjalankan displin protokol kesehatan di manapun berada. Dia mengingatkan mahasiswanya tetap semangat dan terus mengembangkan kreativitasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement