REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-–Bea Cukai Wilayah Riau bersama Bea Cukai Pekanbaru kembali adakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di provinsi Riau. Kali ini, operasi pasar yang dilakukan secara sinergi tersebut dilakukan di daerah Kampar dan Pekanbaru pada tanggal 20-24 Juli 2020.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi menyatakan bahwa, “operasi pasar kali ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal di tengah-tengah masyarakat. Bersamaan dengan pelaksanaannya Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko mengenai jenis-jenis rokok illegal, apa perbedaan rokok illegal dan rokok legal serta pentingnya cukai bagi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”
Tidak hanya sekedar melakukan sosialisasi, Pada operasi pasar gabungan kali ini pun dilakukan penindakan baik terhadap toko-toko yang masih menjual rokok illegal maupun terhadap distributor yang kedapatan sedang mendistribusikan rokok-rokok illegal kepada toko-toko di sekitarnya. Sebanyak 549.978 batang rokok illegal berhasil diamankan dalam 43 penindakan (43 SBP) dengan perkiraan nilai barang Rp559.067.280 dan potensi kerugian negara sebesar Rp304.336.243.
“Kami juga menyampaikan kepada para pemilik toko bahwa dengan menjual rokok illegal tersebut mereka telah melanggar Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan / atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tambah Ronny.
Dalam pelaksanaan operasi pasar tersebut, Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Pekanbaru turut melakukan koordinasi dengan Kodim 0313 Kampar dalam rangka menjaga kondisi keamanan yang kondusif. Koordinasi tersebut rutin dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya mengingat dalam menjalankan tugas terdapat berbagai tantangan yang akan dihadapi di lapangan.
Dengan adanya operasi pasar ini diharapkan masyarakat semakin memahami larangan dalam menjual maupun mengedarkan rokok illegal. Dengan dilakukannya penindakan terhadap rokok illegal pun diharapkan menjadi efek jera bagi setiap toko yang menjualnya agar ke depannya tidak mengulang kesalahan yang sama.