Selasa 28 Jul 2020 19:24 WIB

Pentingnya Paten Bagi Sebuah Penemuan

Paten miliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Penelitian untuk dipatenkan, ilustrasi
Foto: Antara/Umarul Faruq
Penelitian untuk dipatenkan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Paten sangat penting dalam sebuah penemuan. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dede Mia Yusanti mengatakan, pengajuan ide paten harusnya dilakukan awal. Walau, produk yang ingin dibuat belum selesai.

Paten merupakan hak yang diberikan terhadap sebuah invensi dan melindungi dari penggunaan tanpa izin. Hak ini diberikan kepada inventor dalam jangka waktu tertentu dan dapat dialihkan.

Baca Juga

Dede menekankan, pemberian paten bertujuan melindungi ide. Artinya, hasil karya intelektual dan belum diekspresikan dapat dilindungi melalui paten. Pengajuan sebelum produk selesai dikembangkan sudah biasa di luar negeri.

"Dari awal bisa diajukan patennya, untuk memagari invensi kita dari keduluan orang lain," kata Dede dalam webinar bertema Kupas Tuntas Paten yang dihelat Direktorat Penelitian UGM, Selasa (28/7).

Perlindungan lewat paten itu diberikan negara atas permohonan calon pemilik paten. Bila diterbitkan, maka pemilik Paten miliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten.

"Aturan yang baru, khusus perguruan tinggi dari tahun keenam bisa bayar nol rupiah jika paten itu belum komersial. Untuk mendapat pengecualian tersebut harus melakukan pengajuan ke Direktorat HKI," ujar Dede.

Saat ini, kata Dede, di seluruh dunia pengajuan paten lebih banyak di bidang teknologi. Syarat permohonan pengajuan paten bisa diterima, setidaknya harus ide yang diusulkan merupakan pengembangan teknologi yang sebelumnya ada.

Kemudian, memilih yang paling baik dari berbagai opsi dan kombinasi dua atau lebih teknologi yang sudah dikenal. Bila diterima, paten dapat dilindungi 10 tahun untuk jenis paten sederhana.

Sedangkan, untuk paten biasa akan dilindungi 20 tahun. Pemeriksaan berkas permohonan paten berlangsung 12-30 bulan sesuai jenis paten yang diajukan. Semua dokumen kelengkapan harus sudah dilakukan secara daring.

"Namun, begitu pengajuan, permohonan paten harus disertai dengan spesifikasi deskripsi paten," kata Dede.

Sekretaris Direktorat Penelitian UGM, Mirwan Ushada menambahkan, adanya paten akan memberikan rasa aman ke peneliti saat produk yang dihasilkan sudah akan dikomersialkan. Jadi, aman ketika akan dihilirisasi atau komersialisasi.

Bagi perguruan tinggi, lanjut Mirwan, paten tidak hanya melindungi ide dan temuan bagi peneliti. Namun, kuantitas dan kualitas paten yang dihasilkan mampu meningkatkan mutu dan penilaian akreditasi perguruan tinggi.

"Kini BAN-PT menerapkan standar pengisian jaminan mutu juga syaratkan output based. Yang ditanya soal publikasi, paten dan kekayaan intelektual karena penilaian jaminan mutu melingkupi bukan hanya proses tapi keluarannya," ujar Mirwan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement