REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.
"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah. Tetapi, kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (28/7).
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud per 27 Juli 2020, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri. Sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan, sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan. Seperti, penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," ujar Ainun.
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni meminta, kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku. "Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," kata dia.
Dia mengatakan, tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah. Penetapan status zona merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni memastikan, akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan. "Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksakan diri membuka sekolah secara tatap muka," kata dia