Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Bea Cukai Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tekan Rokok Ilegal

Senin 03 Aug 2020 22:28 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokol ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Tidak hanya melalui penindakan dan operasi pasar, Bea Cukai juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai selama empat hari. “Kami mulai operasi ini dari tanggal 20 hingga 23 Juli 2020 dengan mengunjungi 41 toko di berbagai daerah di wilayah Aceh.”

Tidak hanya berhasil mengamankan 18.080 batang rokok tanpa pita cukai, dalam kesempatan operasi tersebut juga dilakukan edukasi kepada para pemilik untuk mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. “Harapannya dari edukasi tersebut para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.”

Bea Cukai Meulaboh juga melakukan kegiatan serupa pada 21 hingga 24 Juli 2020. “Pengawasan kali ini kita lakukan dengan memeriksa toko grosir, kios, hingga warung kecil. Dari operasi pasar kali ini petugas berhasil mengamankan 130.170 batang rokok ilegal,” ungkap Muhammad Alim Fanani, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh.

Selain itu, tim juga memberikan edukasi serta menempeli sticker Gempur Rokok Ilegal yang di dalamnya terdapat ciri-ciri rokok ilegal pada kios atau kedai yang sudah diperiksa. Apresiasi juga diberikan kepada penjual rokok yang tidak menjual, menerima, dan menginformasikan kepada petugas Bea Cukai akan beredarnya rokok ilegal. Operasi Gempur Rokok Ilegal masih akan berlanjut hingga awal Agustus untuk menekan peredaran dan menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil meringkus ratusan ribu batang rokok ilegal dari dua upaya pengawasan. Pengawasan dilakukan melalui Operasi Gempur I yang dilaksanakan pada 22 hingga 24 Juli. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, mengungkapkan “petugas berhasil mengamankan 78.220 batang rokok ilegal.”

Selain itu pada Ahad (26/7) petugas Bea Cukai Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil. “Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian bekerja sama dengan pihak Kepolisian Militer di wilayah yang diduga menjadi tempat perlintasan mobil tersebut,” ungkap Himan. 

Dari penindakan kali ini petugas berhasil mengamankan 200 ribu batang rokok ilegal. Selain gencar melakukan penindakan, Bea Cukai Teluk Bayur juga aktif dalam memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. 

Sosialisasi terus dilakukan dalam bentuk memberikan penyuluhan dan menempelkan stiker di toko-toko yang menjual berbagai rokok. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di kawasan Sumatera Barat,” pungkas Hilman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler