Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Aktif Edukasi Masyarakat untuk Tekan Rokok Ilegal

Senin 03 Aug 2020 22:28 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Bea Cukai berupaya menghentikan laju peredaran rokok ilegal lewat edukasi kepada masyarakat

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokol ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ terus dilancarkan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Tidak hanya melalui penindakan dan operasi pasar, Bea Cukai juga berupaya mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. 

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan bahwa Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai selama empat hari. “Kami mulai operasi ini dari tanggal 20 hingga 23 Juli 2020 dengan mengunjungi 41 toko di berbagai daerah di wilayah Aceh.”

Tidak hanya berhasil mengamankan 18.080 batang rokok tanpa pita cukai, dalam kesempatan operasi tersebut juga dilakukan edukasi kepada para pemilik untuk mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal. “Harapannya dari edukasi tersebut para pemilik toko tidak menjual rokok ilegal tersebut dan memberikan dampak positif dalam berkurangan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.”

Bea Cukai Meulaboh juga melakukan kegiatan serupa pada 21 hingga 24 Juli 2020. “Pengawasan kali ini kita lakukan dengan memeriksa toko grosir, kios, hingga warung kecil. Dari operasi pasar kali ini petugas berhasil mengamankan 130.170 batang rokok ilegal,” ungkap Muhammad Alim Fanani, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh.