Selasa 04 Aug 2020 18:26 WIB

Satgas Covid-19 Tepis Kabar Adanya Obat Covid-19

Sediaan yang ramai diperbincangkan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat Covid-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa yang diklaim sebagai obat Covid-19 itu jelas bukan obat herbal berstandar atau fitofarmaka karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa yang diklaim sebagai obat Covid-19 itu jelas bukan obat herbal berstandar atau fitofarmaka karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan seseorang tidak bisa mengeklaim telah menemukan obat untuk mengobati Covid-19 tanpa melalui pengujian terlebih dahulu. Ia mengatakan, sebuah obat harus melalui uji klinis untuk membuktikan apakah benar bisa menyembuhkan penyakit dan diketahui efek samping yang menyertai penggunaannya.

"Pemerintah sangat terbuka dengan penelitian terkait obat dan vaksin, tetapi bukan berarti bisa dilakukan siapa pun tanpa prosedur yang tepat," kata Wiku dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut Wiku, uji klinis untuk membuktikan khasiat obat dan efek sampingnya merupakan bentuk pertanggungjawaban. Tahap itu harus terjalani sebelum kemudian diedarkan untuk digunakan oleh lebih banyak orang.

"Setelah teruji dan terbukti menyembuhkan, yang tentu itu menjadi kabar baik, maka akan mendapatkan izin edar dan bisa diedarkan. Tidak boleh sembarangan karena ini menyangkut nyawa manusia," tuturnya.

Wiku berharap para peneliti dan figur publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang Covid-19.

"Jangan sampai masyarakat yang saat ini panik mencari jalan keluar, lalu memahami informasi secara tidak utuh dan tidak benar," katanya.

Wiku mengatakan obat yang disebut-sebut dapat mengobati Covid-19 yang menjadi perbincangan melalui media sosial maupun media massa setelah disiarkan melalui media sosial oleh salah satu pesohor masih belum jelas apakah bisa disebut sebagai obat herbal, obat herbal berstandar, atau fitofarmaka, atau hanya sekadar jamu. Namun, Wiku menegaskan bahwa yang diklaim sebagai obat Covid-19 itu jelas bukan obat herbal berstandar atau fitofarmaka karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen. Lihat kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsanya. Obat yang memiliki izin biasanya mencantumkan izin edar," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement