REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan, yaitu penyelundupan delapan belas ribu benih lobster pada awal Februari 2020 silam, pada Kamis (23/7) lalu, Bea Cukai Kualanamu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus berupa berupa koper dan benih lobster, kepada pihak Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penindakan atas penyelundupan delapan belas ribu benih lobster tersebut dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia. Saat itu benih atau baby lobster masih merupakan jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasinya. Diketahui belasan ribu benih lobster, senilai Rp 2,8 miliar tersebut akan diekspor ke Singapura melalui Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster ini merupakan pencapaian Bea Cukai Kualanamu. Pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, Bea Cukai Kualanamu melakukan penyidikan terhadap pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, selain narkotika, dari mulai tahap satu hingga dinyatakan telah lengkap dan benar (P-21) oleh Kantor Kejaksaan Negeri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, dalam siaran persnya.
Pencapaian ini, masih menurut Elfi, menjadi bukti kerja unit Pengawasan dan Penyidikan Bea Cukai Kualanamu khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga merampungkan hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap dan benar oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Tersangka kami serahkan beserta barang bukti yang mana sebagian besar dari delapan belas ribu benih lobster tersebut sudah dilepasliarkan ke perairan laut wilayah Sibolga, Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pengembalian satwa yang dilindungi tersebut ke habitatnya merupakan usaha kerja sama Bea Cukai Kualanamu dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas 1 Medan,” jelasnya.