Kamis 06 Aug 2020 06:31 WIB

KPAI: Pengaduan PPDB 2020 Meningkat

Sebagian besar pengaduan terkait PPDB 2020 berasal dari DKI Jakarta.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 224 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Angka ini meningkat dari tahun 2019, yaitu sebanyak 95 pengaduan kepada KPAI.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sebagian besar pengaduan berasal dari DKI Jakarta. "Pengaduan dari Jakarta 89 persen, atau sebanyak 200 pengaduan," kata Retno, saat telekonferensi, Rabu (5/8). 

Baca Juga

Ia melanjutkan, 24 kasus lainnya berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Kota Malang masing-masing satu kasus. Kota Tangerang 3 kasus, Bantul 1 kasus, Kota Bekasi 5 kasus, Medan 1 kasus, Padang 1 kasus, dan Buleleng Bali 1 kasus. 

Pengaduan tersebut berasal dari seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD sampai SMA. Namun, laporan terbanyak berasal dari PPDB SMA yaitu sebanyak 148 kasus atau 66 persen dari total. Disusul oleh laporan dari PPDB SMP sebanyak 72 kasus. 

"Ada tiga pengaduan terkait kasus dugaan kecurangan dalam PPDB berupa pemalsuan dokumen domisili dan ada satu dugaan jual beli kursi jenjang SMA," kata Retno. 

Selain itu, pelaporan juga berisi tentang tidak setuju dengan kebijakan PPDB yang berlaku di daerahnya. Khususnya di Jakarta, banyak orang tua tidak setuju dengan kebijakan usia sebagai salah satu indikator PPDB zonasi. 

Terkait hal ini, KPAI merekomendasikan pemerintah ke depannya memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana prasarana sekolah dan tenaga pengajar. Sebab, tujuan sistem zonasi adalah menciptakan pemerataan pendidikan. 

Selain itu, KPAI juga mengatakan perlu dilakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tidak menerapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pemerintah pusat harus memastikan petunjuk teknis (juknis) PPDB sesuai dengan ketentuan tersebut.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement