REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Riau Ronny Rosfyandi di Pekanbaru, Kamis, mengatakan ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di Bumi Lancang Kuning, Riau ini. Pertama adalah narkoba, kemudian rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal.
"Narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp301 miliar. Jenis komoditi NPP ini meliputi Methamphetamine (sabu) dengan jumlah 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja," kata dia.
Meski begitu, Ronny tidak merincikan jumlah tersangka serta waktu penindakan yang dilakukan oleh jajarannya itu. Dia hanya mengatakan bahwa penindakan kasus narkoba paling banyak dilakukan di Kota Dumai dengan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.
Sementara itu, untuk rokok ilegal dia mengatakan jajarannya melakukan 101 penindakan dengan barang bukti berupa Rp17,2 juta batang rokok serta 12 liter liquid vape Ilegal setara Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar.
Peredaran rokok ilegal, menjadi fokus utama DJBC Riau karena masih cukup marak terjadi. Dia memasang target untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal dari tiga persen menjadi satu persen. Caranya dengan melakukan penindakan secara masif dari hulu hingga ke hilir, termasuk para pengecer tradisional.
Sementara itu, untuk produk tekstil dilakukan tiga penindakan selama enam bulan pertama 2020. Namun, jumlah barang yang disita mencapai 3.530 gulungan tekstil bernilai fantastis hingga Rp10,98 miliar. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan juga mencapai Rp5 miliar.
Selanjutnya, untuk barang elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesoris dilakukan empat kali penindakan dengan total nilai Rp1,34 miliar. "Potensi kerugian negara sebesar Rp 459 juta," tuturnya.
"Untuk komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta," lanjut Ronny.