Jumat 07 Aug 2020 17:32 WIB

Pemerintah Bolehkan Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Dibuka

Per 2 agustus ada 163 zona kuning Covid-19 di Indonesia.

Rep: Fauziah Mursid, Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Seorang guru melintas samping aula di SMPN 10 Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020). Menurut pihak sekolah, SMPN 10 Kota Tegal menghentikan pembelajaran tatap muka hingga waktu yang belum ditentukan dan kembali pembelajaran secara daring, akibat orangtua salahsatu siswa positif COVID-19.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Seorang guru melintas samping aula di SMPN 10 Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020). Menurut pihak sekolah, SMPN 10 Kota Tegal menghentikan pembelajaran tatap muka hingga waktu yang belum ditentukan dan kembali pembelajaran secara daring, akibat orangtua salahsatu siswa positif COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membolehkan sekolah yang berada di daerah zona kuning Covid-19 memulai kembali kegiatan belajar tatap muka secara langsung. Sebelumnya, hanya wilayah zona hijau yang dibolehkan membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka.

"Izinkan kami menjelaskan dan melaporkan tentang rencana memulai kegiatan sekolah pada zona selain hijau, yang dipilih adalah zona kuning sebagaimana telah kami laporkan ke Pak Presiden," ujar Ketua Satuan Tugas ( Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Jumat (7/8).

Baca Juga

Doni menerangkan, kondisi Indonesia yang luas membuat sebaran kasus Covid-19 berbeda-beda antara setiap wilayah. Berdasarkan catatan Satgas, 33 kabupaten/kota yang berisiko tinggi, 194 wilayah berisiko sedang, 163 kabupaten kota yang berisiko rendah, dan 35 kabupaten kota yang tidak terdampak atau masuk zona hijau.

 

Bahkan, saat ini ada 51 kabupaten/kota yang selama sebulan ini, tidak ada kasus baru, angka kematian nol dan angka sembuh 100 persen atau masuk zona hijau. Untuk daerah zona hijau itu, kata Doni, sudah dibolehkan memulai kegiatan belajar tatap muka secara langsung.

 

"Kalau kita lihat peta hari ini tertanggal 2 agustus maka ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala BNPB tersebut.

 

Namun ternyata, Doni mengatakan, tidak semua daerah di zona hijau memutuskan memulai kegiatan belajar tatap muka secara keseluruhan. Doni menerangkan, pemerintah memang mengembalikan kepada kesiapan pemerintah daerah sebelum memutuskan membuka kembali kegiatan belajar. Hal ini juga berlaku bagi kebijakan membuka sekolah di zona kuning.

 

"Sesuai kebijakan Kemendikbud, polanya hampir sama sepeti zona hijau, keputusan memulai belajar tatap muka sekolah juga dikembalikan ke daerah," ungkap Doni.

 

Doni mengatakan, bagi sekolah yang nantinya akan membuka kegiatan belajar tatap muka secara langsung akan dibimbing oleh dinas pendidikan setempat. Sebab, pembukaan sekolah juga harus diikuti penerapan protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak maupun penyediaan tempat cuci tangan.

 

"Setiap sekolah yang memulai kegiatan diawali dengan prakondisi juga dilakukan simulasi simulasi termasuk kebutuhan-kebutuhan untuk mengurangi resiko, termasuk sosialiasi penggunaan masker jaga jarak, tersedianya hand sanitizer, cuci tangan dan seluruh pendukung lainnya untuk bisa mengurangi resiko," ungkapnya.

 

Ia juga berharap partisipasi orang tua siswa jika kegiatan belajar tatap muka ini mulai dibuka. Sehingga ketika sekolah dimulai, maka segala risiko telah diperhitungkan.

 

"Artinya bisa seminimal mungkin risiko," katanya.

In Picture: Simulasi Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah

photo
Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). Simulasi yang dilakukan guru dan pegawai sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut merupakan salah satu persiapan untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka yang sehat serta bebas COVID-19. - (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyederhanaan kurikulum selama masa pandemi Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kurikulum darurat ini akan berlaku selama satu tahun ajaran 2020/2021.

"Kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu. Ini ada di semua jenjang," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Jumat (7/8).

Ia menjelaskan, Kemendikbud telah mengurangi secara dramatis Kompetensi Dasar (KD) untuk setiap mata pelajaran. Kurikulum darurat ini bukan kurikulum baru, melainkan hasil saringan dari Kurikulum 2013.

Nadiem menegaskan, kurikulum darurat ini akan difokuskan pada materi yang dianggap sebagai fondasi ke jenjang kompetensi berikutnya. Sebab, ia menilai jika terlalu banyak fokus dalam pembelajaran artinya tidak ada fokus sama sekali.

"Jadi bukan melebar tapi mendalam," kata dia.

photo
Infografis Survei Orang Tua Khawatir Jika Sekolah Dibuka Kembali - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement