REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA-–Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian jalin sinergi dalam melakukan tugas pengawasan barang impor. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Deny Isworo, pada Jumat (07/08). Hal ini dilakukan agar kedua instansi dapat melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya yang datang dari luar Indonesia. Ia pun menjelaskan proses bisnis pemeriksaan di Cikarang Dryport, sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Cikarang dan Karantina Pertanian.
“Bea Cukai Cikarang memiliki andil dalam melakukan pemeriksaan fisik dalam rangka menguji kebenaran pemberitahuan impor dengan fisik barang yang diimpor sebelum diterbitkannya KT-9 (certificate of desinfestation/desinfection)/KH-12 (sertifikat sanitasi produk hewan) pada badan karantina untuk barang yang telah diperiksa fisik dan pengambilan sampel pemeriksaan kesehatan,” kata Deny.
Ia menambahkan, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap barang impor media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang belum mendapatkan izin impor dari Badan Karantina Tumbuhan dalam kawasan pabean. Serta melakukan pemeriksaan persyaratan perizinan impor dari badan karantina KT-2 (sertifikasi pelepasan karantina tumbuhan domestik)/KH-5 (persetujuan bongkar) pada INSW.
“Kami berharap ke depannya Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian dapat terus melakukan sinergi dalam rangka menunjang optimalisasi dan percepatan waktu importasi pemeriksaan bersama,” katanya.