Rabu 12 Aug 2020 07:29 WIB

FSGI: Pengawasan SKB 4 Menteri Harus Diperketat

SKB 4 menteri mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. 

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengingatkan pemerintah untuk terus menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi. Heru menilai, SKB 4 Menteri tersebut sudah relatif bisa menjaga anak dan guru asal diterapkan dengan baik. 

Ia mengatakan, SKB 4 Menteri sebelum direvisi masih dilanggar oleh sejumlah pemerintah daerah. "Ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 menteri, dan anehnya tidak ada sanksi dari pusat kepada daerah yang melanggar aturan tersebut. Padahal, 79 daerah ini sedang mempermainkan kesehatan dan nyawa anak bersama guru," kata Heru, Selasa (11/8). 

Baca Juga

FSGI khawatir SKB 4 Menteri yang sudah direvisi juga berpotensi dikesampingkan pemerintah daerah. Sebab, tidak ada sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang melanggar peraturan tersebut. 

Sifat SKB 4 Menteri yang baru ini, menurut Heru juga memberikan kewenangan pada daerah dan sekolah termasuk komite untuk membuka sekolah di zona kuning. Keputusan ini, menurut dia, justru akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda dalam praktiknya. 

Heru menyarankan pemerintah tetap menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan perbaikan. Hal ini lebih baik daripada anak masuk sekolah di zona kuning dan hijau namun dengan ancaman kesehatan. 

"FSGI berharap kepada orang tua siswa, akan kelapangan dan kesabaran hati dalam mendampingi anak selama PJJ/BDR. Komunikasi yang intensif antara guru, wali kelas, dan orang tua adalah kunci kebaikan selama PJJ/BDR bagi anak," kata dia lagi.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement