Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Friday, 18 Jumadil Akhir 1446 / 20 December 2024

Bamsoet: Program Subsidi Gaji Selamatkan Konsumsi Warga

Rabu 12 Aug 2020 15:53 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dapat juga memberikan subsidi gaji kepada pekerja unskilled. Mengingat mereka yang paling banyak terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan gaji.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dapat juga memberikan subsidi gaji kepada pekerja unskilled. Mengingat mereka yang paling banyak terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan gaji.

Foto: MPR
Program subsidi gaji tidak selalu bisa menjamin penerima bisa berbelanja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dapat juga memberikan subsidi gaji kepada pekerja unskilled. Mengingat mereka yang paling banyak terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan gaji.

Maka pemerintah untuk mempertimbangkan program pemberian subsidi kepada yang membutuhkan bantuan."Sehingga (subdisi) dapat dapat mendorong peningkatan daya beli  masyarakat," ujar politikus Partai Golkar tersebut, Rabu (21/12).

Selain melalui pemberian bantuan, pemerintah perlu mendorong pendapatan melalui produksi. Dikarenakan bantuan melalui program subsidi gaji tidak selalu bisa menjamin penerimanya dapat membeli komoditas yang berkontribusi terhadap perbaikan konsumsi (multiplier effect yang tinggi) dan peningkatan daya beli.

"Mendorong pemerintah lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat, khususnya pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Dikarenakan mereka lebih membutuhkan bantuan, terutama bantuan langsung tunai," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Diantaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. 

Kemudian peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, mereka yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN.

"Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tuturnya

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler