REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG—Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok illegal. Dalam operasi yang digelar dua hari berturut- turut, pada akhir pekan kemarin, petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan tiga kali penindakan.
Ketiga pengungkapan tersebut berupa penggagalan peredaran rokok ilegal jaringan Jawa- Sumatera. “Total 3,8 juta batang rokok ilegal telah diamankan,” ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, di Semarang, Rabu (12/8).
Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, menggelar operasi pada tanggal 8 hingga 9 Agustus 2020 di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi di akhir pekan tersebut diamankan 3,8 Juta batang rokok ilegal senilai Rp 3,86 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1,99 miliar.
Secara kronologis, Arif menjelaskan, penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi intelijen yang diterima, perihal adanya pergerakan rokok ilegal dari Jepara menuju wilayah Sumatera.
Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY selanjutnya melakukan patroli di sepanjang jalan yang mungkin dilalui kendaraan pengangkut rokok illegal yang dimaksud, dengan berkoordinasi bersama Tim Bea Cukai Semarang dan Tegal.
“Adapun jalur patroli yang disasar tim Bea Cukai antara lain di sepanjang Jalan Demak - Semarang serta Jalan Tol Semarang – Tegal,” ungkapnya, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penindakan I, Thomas Aquino.
Akhirnya pada Sabtu (8/8) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, di ruas tol Pejagan - Pemalang tepatnya di KM 311 B, wilayah Sumur Gesing, Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Tim Kanwil dan Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan dan penindakan pertama.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal berbagai merk yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa pita cukai. Total rokok illegal yang diangkut sebanyak 1,07 juta batang dengan nilai sebesar Rp 1,09 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 638,41 Juta.
Guna mengelabui petugas, rokok ilegal ini sengaja ditutupi muatan karung berisi cabai keriting. “Selanjutnya barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pendalaman,” ungkapnya.
Pada Ahad (9/8) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, lanjut Arif, di Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Tim Kanwil dan Bea Cukai Semarang melakukan pemeriksaan dan penindakan kedua terhadap sebuah truk yang kedapatan mengangkut 780 ribu batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.
Nilainya diperkirakan sebesar Rp 795,6 Juta dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 462,78 Juta. Rokok- rokok tersebut ditutupi dengan muatan kerupuk untuk menyamarkan.
Selanjutnya truk, barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan penindakan ketiga dilakukan bekerja sama dengan petugas Bea Cukai Cirebon pada Ahad pukul 19.30 WIB di Rest Area 229 Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” tambahnya.
Thomas Aquino menambahkan, sebelum penindakan dilakukan, timnya sempat kehilangan jejak, namun segera berkoordinasi dengan pihak- pihak eksternal dan diperoleh informasi bahwa truk teridentifikasi di Banjarnegara.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto dan Cirebon untuk melakukan pengejaran hingga Tol Palikanci. Tim gabungan Bea Cukai Cirebon, Kanwil Jateng DIY dan Purwokerto akhirnya berhasil melakukan penghentian terhadap truk tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 1,96 Juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai sebesar Rp 1,96 Milyar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 895,44 Juta.
“Seluruh barang hasil penindakan, truk beserta sopir dan kernet kemudian dibawa ke Bea Cukai Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Thomas juga mengungkapkan, jutaan batang rokok - rokok tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Sumatera yang memang menjadi pasar tersendiri rokok ilegal tersebut, seperti Padang, Jambi, Pekanbaru dan Lampung.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.