Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Kanwil Bea Cukai Banten Jalin Kerja Sama dengan PUSPIPTEK

Rabu 12 Aug 2020 19:47 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) bersinergi dalam upaya menciptakan prosedur impor/ekspor yang lebih efisien dan efektif. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi, pada Selasa (11/08).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) bersinergi dalam upaya menciptakan prosedur impor/ekspor yang lebih efisien dan efektif. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi, pada Selasa (11/08).

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai bekerja sama untuk menciptakan prosedur ekspor-impor yang efisien

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) bersinergi dalam upaya menciptakan prosedur impor/ekspor yang lebih efisien dan efektif. Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi, pada Selasa (11/08).

“Sebagai salah satu lembaga pusat penelitian, PUSPIPTEK berinisiatif untuk membangun sistem penanganan barang impor/ekspor tujuan penelitan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Bak gayung bersambut, inisiatif PUSPIPTEK disambut positif oleh kami dan pada tanggal 5 Agustus 2020, bertempat di Kanwil Bea Cukai Banten kami adakan pertemuan membahas rencana perjanjian kerja sama (PKS) antar kedua instansi,” kata Aflah.   

Masih menurut Aflah, perjanjian kerja sama yang bertemakan Akselerasi Pengembangan Invensi dan Produk Inovasi Melalui Percepatan dan Fasilitasi Proses Kepabeanan dan Cukai ini ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi/Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai di momen Hari Kebangkitan Teknologi Nasional tanggal 10 Agustus 2020.  

Ia pun menyebutkan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019, telah diatur tentang pembebasan bea masuk dan cukai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. “Ini adalah salah satu upaya dari Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai untuk mendukung program penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia,”ujarnya.

Ditambahkan Aflah, menurutnya Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan memfasilitasi kebutuhan dan aspirasi dari Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka mendukung pengembangan IPTEK Nasional. “Karena itu dengan adanya sinergi ini diharapkan komunikasi dan koordinasi antar instansi dapat berjalan  secara optimal dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai secara efektif dan maksimal,” tuturnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler