REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah dan beberapa tokoh nasional lainnya termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8). Tanda kehormatan ini diberikan lewat Keputusan Presiden RI No. 52/TK/Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
‘’Saya merasa tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama ini, sesuai namanya, adalah sebuah penghormatan bukan hanya untuk saya pribadi tetapi juga untuk lembaga MPR dan PDI Perjuangan partai politik tempat saya berjuang. Untuk itu saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak yang telah mempertimbangkan saya layak menerima anugerah yang besar ini. Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, yang telah memberi saya banyak kepercayaan dan tanggungjawab dalam berkarya untuk bangsa dan negara,’’ ujar Ahmad Basarah usai menerima penganugerahan tanda kehormatan di Istana Negara.
Saat dimintai komentarnya tentang penganugerahan tanda jasa untuk Ahmad Basarah ini, pakar hukum tatanegara, Bayu Dwi Anggono mengatakan bahwa penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pada Bab I Pasal 1 Ayat 9 Undang-undang itu dinyatakan bahwa penunjukan itu dilakukan atas dasar pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh dewan tertentu yang ditunjuk oleh presiden, lalu berdasarkan masukan dewan itulah presiden menenentukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan oleh negara.