REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menjelaskan pihaknya akan memberikan teguran ke dinas pendidikan bagi sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri. Nantinya, dinas pendidikan yang akan menindaklanjuti teguran tersebut kepada pihak sekolah.
"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas. Jadi yang memberi sanksi adalah pemerintah daerah atau dinasnya," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (13/8).
Jumeri menjelaskan, pendidikan adalah urusan yang konkuren yaitu dibagi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Untuk pendidikan tinggi merupakan urusan pemerintah pusat karena terkait dengan lintas daerah, namun untuk SD dan SMP sederajat merupakan wewenang kabupaten/kota dan SMA sederajat wewenang provinsi.
"Inilah pembagian tugas. Kami akan menegur dinasnya dan dinas akan memberi teguran lebih keras," kata dia lagi.
Jika pemerintah yang memberi teguran kepada sekolah, menurut dia tidak sesuai dengan kewenangannya. Walaupun begitu, Jumeri menjelaskan, pemerintah pusat bukan berarti lepas tangan.
Beberapa kebijakan telah diatur pemerintah pusat, seperti kurikulum yang disederhanakan, memberikan dana BOS dan BOP untuk PAUD-TK, memberikan dana hibah kepada sekolah. "Inilah bentuk tanggung jawab pemerintah pusat terhadap daerah," kata Jumeri menambahkan.
Sedangkan, lanjut dia, eksekusi di lapangan merupakan kewenangan daerah. Jumeri menjelaskan, pemerintah pusat akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait aturan-aturan pembelajaran, keselamatan peserta didik, dan keuangan sekolah.