Ahad 16 Aug 2020 08:32 WIB

UGM Terapkan Tanda Tangan Elektronik

TTE memiliki keunggulan dalam segi keamanan karena menggunakan kriptografi asimetris

Rep: Wahyu Suryana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rektor Universitas Gadjah Muda (UGM) Panut Mulyono usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Rektor Universitas Gadjah Muda (UGM) Panut Mulyono usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan proses bisnis.

Rektor UGM Prof Panut Mulyono berharap, penerapan TTE membuat dokumen jauh lebih aman, serta mampu mencegah pemalsuan dan perubahan. Meski begitu, ia membenarkan, perlu sedikit adaptasi dalam penerapan pada awal-awal penggunaannya.

Ia menilai, TTE  memiliki keunggulan dalam segi keamanan karena menggunakan kriptografi asimetris. Teknik enkripsi sendiri menggunakan sepasang kunci yang berbeda atau asimetris untuk mengenkripsi dan mendekripsi.

Penerapan TTE di UGM dilaksanakan dengan menggandeng Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) yang dilakukan pada 2 Juni 2020. Selain UGM, tanda tangan elektronik telah banyak digunakan instansi-instansi lain."Saat ini, sudah banyak yang menggunakan TTE, terutama instansi pemerintahan dan institusi pendidikan," kata Panut.

Panut menerangkan, UGM telah memiliki sistem informasi terintegrasi Simaster yang digunakan dalam berbagai sisi. Ada keuangan, akademik, kepegawaian, persuratan, dan penerapan TTE di UGM itu akan dilakukan secara bertahap kepada Simaster.

Untuk tahap pertama, TTE diterapkan kepada dokumen Kenaikan Gaji Berkala (KGB), dokumen Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dokumen Transkrip Nilai dan dokumen pertanggung jawaban dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Sedangkan, penerapan TTE tahap selanjutnya akan diterapkan ke dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan UGM. Ada ijazah, dokumen persuratan, pertanggung jawaban keuangan, Letter of Acceptance (LoA), sertifikat, penghargaan dan lain-lain."Penggunanya untuk tahap awal pejabat-pejabat di kantor pusat dan fakultas-fakultas, sesuai dengan kewenangannya dalam menandatangani dokumen resmi. Selanjutnya, bisa dikembangkan untuk tenaga pendidik atau dosen," ujar Panut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement