Senin 24 Aug 2020 17:29 WIB

Akumindo: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Dipersulit

Akumindo meminta program sertifikasi halal gratis tak dipersulit.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Akumindo: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Dipersulit. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Akumindo: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Dipersulit. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun berharap, pemerintah dapat memaksimalkan percepatan perampungan program sertifikasi halal gratis. Dia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi bagi penggiat usaha mikro dan kecil terkait program tersebut.

“Kecepatan kebijakan ini harus dimaksimalkan. Sosialisasi juga sebaiknya segera dilaksanakan,” kata Ikhsan saat berpendapat mengenai program sertifikasi halal gratis, Senin (24/8).

Baca Juga

Dia juga meminta agar pemerintah meningkatkan pelayanan pengurusan sertifikasi halal. Prosedur pengajuan, kata Ikhsan juga perlu dipermudah, sehingga tidak menyulitkan UMK saat mendaftar.

“Penerapannya jangan sampai dipersulit, walaupun ini program gratis. Jangan pula ada unsur pencaloan, karena membuat pengusaha UMK kembali enggan untuk mengurus sertifikasi halal,” kata dia.

Di sisi lain, Ikhsan menyambut baik dan mengapresiasi upaya pemerintah untuk menghadirkan program sertifikasi halal gratis bagi UMK. Dia mengatakan, Akumindo sebelumnya juga telah mengajukan permintaan bantuan dan keringanan bagi pengusaha mikro dan kecil dalam pengurusan sertifikasi halal.

“Ini memang permintaan kita agar pengusaha mikro dan kecil tidak perlu membayar biaya untuk sertfikasi halal,” kata Ikhsan.

“Jika pengusaha mikro dan kecil ini dibebankan biaya dalam pengurusannya, maka mereka tentu akan terbebani, justru dengan kebijakan tersebut, pemerintah bisa memudahkan para pengusaha, khususnya UMK, dan Akumindo menyambut itu dengan baik dan mengapresiasi upaya itu,” sambungnya.

Meski begitu, Ikhsan mengaku belum mendengar informasi apapun terkait rencana program sertifikasi halal gratis ini. “Tapi memang kami baru mendengar rencana kebijakan ini, karena memang belum ada info atau sosialisasi yang kami terima,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp 0.

"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp 1 M," kata Fachrul, lewat konferensi pers daring lewat Zoom, pada Kamis. Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga Negara di Kementerian Agama, Jakarta.

"Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK," lanjut dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement