Rabu 26 Aug 2020 18:23 WIB

Kurikulum Darurat Pastikan Kompetensi yang Harus Dicapai

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. 

Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) memastikan kompetensi yang harus dicapai dapat terpenuhi pada masa pandemi Covid-19. Pencapaian kompetensi itu sudah mempertimbangkan relaksasi dan adaptasi pembelajaran. 

Dia mengatakan penyederhanaan yang dilakukan dalam kurikulum darurat tersebut untuk memastikan kompetensi yang harus dicapai tetap terpenuhi. "Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat atau dalam masa khusus, karena dalam kondisi krisis seperti saat ini pembelajaran tidak dapat dilakukan secara normal, sehingga diperlukan relaksasi dan adaptasi pembelajaran," ujar Totok dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kurikulum darurat yang dapat digunakan pada masa krisis atau bencana. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kurikulum darurat tersebut merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Penggunaan kurikulum darurat merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk melaksanakan relaksasi dan adaptasi pembelajaran dalam kondisi khusus, seperti saat terjadi bencana. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kurikulum darurat merujuk kepada enam aspek perkembangan anak secara holistik dan terpadu sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.

"Sekolah dapat memilih opsi, apakah tetap menggunakan kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus), atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri," ujar Totok.

Totok menambahkan selama pandemi Covid-19, sejumlah sekolah telah melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Sekolah dapat meneruskan penggunaan kurikulum yang dilakukan secara mandiri tersebut.

Ketiga opsi pelaksanaan kurikulum tersebut, kata dia, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik sekolah yang berada di zona oranye dan merah, maupun yang sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement