Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Monday, 16 Jumadil Awwal 1446 / 18 November 2024

Bea Cukai Malang Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis 27 Aug 2020 16:56 WIB

Red: Hiru Muhammad

Semangat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan Bea Cukai. Tidak hanya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan bentuk nyata komitmen untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, unit kerja di berbagai daerah terus menjalankan fungsi pengawasan untuk untuk meringkus rokok-rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan 284.800 batang rokok di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (19/8).

Semangat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan Bea Cukai. Tidak hanya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan bentuk nyata komitmen untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, unit kerja di berbagai daerah terus menjalankan fungsi pengawasan untuk untuk meringkus rokok-rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan 284.800 batang rokok di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (19/8).

Foto: istimewa
Sebelumnya Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan 43.000 batang rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Semangat untuk memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan Bea Cukai. Tidak hanya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan bentuk nyata komitmen untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, unit kerja di berbagai daerah terus menjalankan fungsi pengawasan untuk untuk meringkus rokok-rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan 284.800 batang rokok di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (19/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengungkapkan, “dari informasi yang diperoleh ada penjualan rokok ilegal di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Petugas kemudian mendatangi lokasi target dan menemukan 261.000 rokok batangan, dan 23.800 rokok yang dikemas ke dalam 1.190 bungkus tanpa pita cukai, serta 1 karton etiket, dan 4 buah alat pemanas.” Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp129.584.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.  

Sebelumnya Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan 43.000 batang rokok ilegal dari hasil operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang pada Kamis (13/8). Kerja sama tersebut merupakan realisasi dari pemanfaatan penggunaan dana hasil bagi cukai untuk pemberantasan rokok ilegal.

“Tangkapan kali ini dilakukan di Kecamatan Turen. Informasi kami dapatkan dari sistem aplikasi rokok ilegal. Kami melakukan penyisiran di pasar dan menemukan sebuah toko dengan pemilik berinisial B menjual rokok ilegal. Rokok yang dijual tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar ketentuan hukum di bidang cukai,” ungkap Helmi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19.565.000.

Latif juga menuturkan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. “Peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok kecil dan juga memberi dampak pada industri rokok besar, maka dari itu tidak ada pilihan lain selain menindak tegas terhadap pelanggar-pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya. 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler