Kamis 27 Aug 2020 18:17 WIB

Bisakah Pengguna Sepeda dan Mobil Berdampingan di Jalan Tol?

Saat berdekatan dengan sepeda, kendaraan disarankan berada dalam kecepatan 50 km/jam.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi ruas tol dalam kota di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi ruas tol dalam kota di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengusulkan agar pengguna sepeda balap atau roadbike dapat melintas di sebagian ruas tol tertentu. Ruas tol yang dimaksud adalah Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok).

Dalam usulan itu, sepeda diberikan akses untuk menggunakan jalan tol tiap Ahad pagi demi dapat memberikan jalur yang memadai bagi para pecinta roadbike. Jika usulan ini diterapkan, kendaraan roda empat atau lebih jadi salah satu pihak yang paling terdampak.

Baca Juga

Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana pun memiliki sejumlah saran yang dapat diterapkan oleh pengendara mobil.

"Pengendara perlu memperhatikan pembatas jalan yang digunakan. Jika menggunakan safety cone, maka pengendara harus lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan pembatas tersebut. Jadi, jika terjadi sesuatu pada jalur mobil, kendaraan tidak langsung bersenggolan dengan para pesepeda," kata Sony kepada Republika.co.id pada Kamis (27/8).

Sebaliknya, hal ini juga perlu dilakukan agar mobil terhindar dari sepeda yang terhempas keluar jalur karena kecelakaan. Namun, jika ternyata pembatas yang digunakan adalah water barier atau separator yang terbuat dari beton, maka potensi bersinggungan pun dapat lebih diminimalkan.

Meski demikian, pengendara tetap harus waspada dan menjaga jarak. Ia pun menyarankan, pengendara yang tengah berada pada jalur yang berdekatan dengan jalur sepeda juga harus membatasi kecepatan.

"Saat berada pada jalur yang berdekatan dengan jalur sepeda, disarankan kendaraan hanya melaju pada kecepatan sekitar 50 kilometer/jam. Hal ini perlu diperhatikan agar pengguna sepeda tak terkena crosswind yang dihasilkan dari kendaraan besar yang melintas," kata dia.

Crosswind adalah salah satu hal yang mampu mengganggu keseimbangan sepeda karena sepeda merupakan kendaraan berbobot ringan sehingga cukup sensitif dengan tiupan angin. Oleh karena itu, ia menilai pembatasan jarak dan kecepatan merupakan salah satu cara efektif agar mobil dan sepeda dapat berjalan berdampingan dengan aman.

Meskipun, penerapanya nanti boleh jadi ada dua kemungkinan yakni berbagi jalur dalam ruas yang sama, atau penerapan ruas khusus sepeda sehingga jalur mobil menerapkan skema contraflow untuk sementara. Tapi, ia menekankan, seluruh cara di atas perlu diperhatikan oleh pengendara mobil baik saat penerapan pembagian jalur maupun contraflow.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement