Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis 27 Aug 2020 19:22 WIB

Red: Hiru Muhammad

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal.

Foto: istimewa
Operasi Juli hingga Agustus kanwil Aceh mengamankan 43 ribu batang rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 43.000 batang rokok ilegal. “Nilainya diperkirakan mencapai Rp 75.817.100 dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 30.792.827,” katanya. 

Atas penindakan dan pengawasan rokok ilegal kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2020. Hingga Agustus 2020, tercatat 20.037.502 batang rokok ilegal telah diamankan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dengan perkiraan nilai barang Rp 20.338.064.530 serta potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 9.417.625.940. “Dengan dilaksanakannya operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha di bidang cukai khususnya rokok, dan juga masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Safuadi.

Sementara itu Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara serta kantor Bea Cukai yang berada di bawahnya berhasil mengamankan 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. “Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034,” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, dan Nusa Tenggara.

Dalam rangka mencapai target rokok ilegal sebesar 3 persen pada tahun 2020, selain melakukan upaya represif melalui Operasi Gempur, Bea Cukai juga melakukan upaya persuasif, berupa pemberian edukasi terkait ketentuan cukai dan sosialisasi mengenai barang kena cukai ilegal, kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha.  Diharapkan dengan upaya ini masyarakat menjadi lebih paham, tidak lagi mengonsumsi rokok ilegal, dan mampu berperan secara aktif untuk memberikan informasi kepada Bea Cukai, jika ditemukan adanya rokok/barang kena cukai ilegal di daerahnya.

Menurut akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Artidiatun Adji, pemberantasan rokok/barang kena cukai (BKC) ilegal terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan potensi penerimaan cukai yang sebelumnya hilang karena rokok ilegal, semakin sedikit karena sebagian besar rokok kini sudah dilekati pita cukai. 

Selain berdampak langsung pada penerimaan cukai yang lebih besar untuk pemerintah pusat, secara tidak langsung hal ini juga akan bermanfaat bagi pemerintah daerah.  Karena sebagian penerimaan cukai yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, akan dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah (earmarking) dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).  

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020, Provinsi Bali memperoleh alokasi DBH-CHT sebesar Rp 9,215 miliar, Provinsi NTB sebesar Rp 359,966 miliar dan Provinsi NTT sebesar Rp 7,824 miliar. 

 “DBH-CHT ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan di bidang kesehatan, untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan sarana umum dan lingkungan sosial, pembinaan industri, pemeliharaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas petani tembakau. Oleh karena itu, hal ini sangat sejalan dengan slogan bahwa ‘Cukai memang untuk kita’, tutur Sulaiman.

 Dukungan nyata Bea Cukai pun dirasakan langsung oleh perusahaan. Herudi memberikan apresiasi kepada Bea Cukai atas kinerja yang dirasakan langsung oleh perusahaan tempat ia bekerja, “Kami salute banget sama tim Bea Cukai, support-nya luar biasa, tidak tanggung-tanggung pelayanan yang diberikan bahkan sampai tiga shift dan kami juga mohon doanya semoga kami mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri dan ekspor sebagai perjuangan kami untuk menyelamatkan industri dalam negeri.”

Gubernur Jawa Tengah dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengungkapkan bahwa ekspor ini menunjukkan usaha PT Indo Acidatama untuk meningkatkan produksi dan meningkatkan kualitas produknya.

Arif juga menyampaikan kondisi ekspor jawa tengah yang melemah pada triwulan kedua. Bahkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah terkoreksi hingga -5.94 persen. “Dengan dicabutnya peraturan tentang pembatasan atas ekspor etanol, maka terbukalah kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kinerja ekspornya. Kembangkan juga produk-produk turunan etanol lainnya seperti pupuk organik yang ramah lingkungan,” katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler