Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis 27 Aug 2020 19:22 WIB

Red: Hiru Muhammad

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal.

Foto: istimewa
Operasi Juli hingga Agustus kanwil Aceh mengamankan 43 ribu batang rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 43.000 batang rokok ilegal. “Nilainya diperkirakan mencapai Rp 75.817.100 dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp 30.792.827,” katanya. 

Atas penindakan dan pengawasan rokok ilegal kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2020. Hingga Agustus 2020, tercatat 20.037.502 batang rokok ilegal telah diamankan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dengan perkiraan nilai barang Rp 20.338.064.530 serta potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 9.417.625.940. “Dengan dilaksanakannya operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha di bidang cukai khususnya rokok, dan juga masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Safuadi.

Sementara itu Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara serta kantor Bea Cukai yang berada di bawahnya berhasil mengamankan 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape dengan berbagai merek dan ukuran, yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. “Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 91.590.034,” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, dan Nusa Tenggara.