REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hingga saat ini, rokok ilegal masih terdapat di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Untuk menekan dampak negatif tersebut Bea Cukai Jawa Tengah dan kantor Bea Cukai yang berada di bawah pengawasannya ssecara kontinyu melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan penindakan terhadap sebuah truk di Jalan Kaligawe Raya, Semarang pada Kamis (20/08). Supir truk mencoba mengelabuhi petugas dengan membuka penutup terpal pada truk sehingga nampak truk tersebut tidak bermuatan barang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan bahwa penindakan didasarkan pada informasi yang menyatakan bahwa terdapat pemuatan rokok yang diduga ilegal diangkut dari Jepara menuju Jakarta. “Atas informasi intelijen yang diterima, tim petugas Bea Cukai bergerak melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Demak hingga Semarang. Pada pukul 02.20 dini hari petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang menjadi target operasi,” ungkap Arif.
Dari hasil pemeriksaan pada sarana pengangkut didapati bahwa truk memuat sebanyak 45 karton rokok berisi 450 ribu batang tanpa dilekati pita cukai. Dari barang bukti yang diamankan diduga nilai barang diperkirakan mencapai Rp 459 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 266.994.000.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan sopir dan kernet truk dengan Insial (AJ) dan (ZP). Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses penanganan lebih lanjut.
Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang disimpan di dalam bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengemasan rokok ilegal di dua tempat berbeda. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (19/08) berhasil mengamankan 425.200 barang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 433.704.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, “selain berhasil meringkus rokok ilegal petugas Bea Cukai Kudus juga menemukan sebuah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok ilegal tersebut,” ungkap Gatot. Sebagai tindak lanjut atas barang bukti di amankan di Kantor Bea Cukai Kudus, juga dilakukan pendalaman informasi mengenai pemilik bangunan dan pemilik rokok ilegal karena saat penindakan tidak ditemui adanya orang yang menghuni bangunan tersebut.