Senin 31 Aug 2020 02:56 WIB

Kapan Ibu Hamil Harus Lakukan Pemeriksaan Screening Covid 19

Biasanya ibu hamil akan melakukan screening Covid-19 pada awal atau akhir semester

Rep: Desy Susilawati/ Red: Gita Amanda
Ibu Hamil (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Ibu Hamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Covid-19 bisa menyerang siapa saja, termasuk ibu hamil. Karena itu, ada baiknya ini hamil melakukan screening Covid-19. Lalu kapan screening tersebut dilakukan?

Setiap rumah sakit memiliki protokol yang berbeda-beda untuk pemeriksaan screening Covid-19 pada ibu yang sedang hamil. Menurut dr. Nina Martini Somad, Sp.OG, Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan Primaya Hospital Bekasi Timur, belum ada standar tertentu waktu pelaksanaan screening Covid-19 bagi ibu hamil.

Baca Juga

"Namun, biasanya ibu hamil akan melakukan screening Covid-19 pada awal semester atau akhir semester kehamilan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (30/8).

Khusus ibu hamil yang akan melakukan persalinan, ia bisa melakukan screening Covid-19 pada minggu ke 38 kehamilan untuk memastikan kondisi kesehatan ibu dan bayi di dalam kandungan menjelang waktu persalinan.

Untuk pasien Sectio Caesarea (SC) atau dikenal dengan operasi caesar, screening Covid-19 dapat dilakukan satu minggu sebelum hari H pelaksanaan operasi untuk meminimalisir pencegahan Covid-19 bagi sang bayi dan para tenaga medis saat pelaksaan operasi ceasar.

Namun, terdapat beberapa kondisi pelaksanaan screening Covid-19 bagi ibu hamil yang akan melakukan persalinan normal. Menjelang pembukaan kehamilan, setiap pasien akan diarahkan untuk melakukan screening Covid-19 untuk memastikan risiko terpapar Covid-19 pada sang ibu hamil.

Jika dari hasil screening Covid-19 sang ibu terdapat indikasi mengarah kepada suspek Covid-19, maka proses persalinan akan dilakukan sesuai standar persalinan Covid-19 dan sang ibu hamil yang berencana melakukan persalinan normal akan diarahkan untuk melakukan persalinan dengan metode operasi Caesar untuk mengurangi paparan Covid-19.

“Risiko proses kehamilan normal pada sang ibu yang terindikasi Covid-19 lebih besar karena sang ibu akan mengejan saat persalinan dan droplet dapat dengan mudah tersebar, baik ke sang bayi maupun tenaga medis lainnya,” ujarnya.

Namun, jika jarak antara pelaksanaan screening Covid-19 berdekatan atau bertepatan dengan pembukaan lengkap (pembukaan 10) dan mengharuskan sang ibu melakukan persalinan normal saat itu (tidak memungkinkan melakukan persalinan operasi caesar), maka sang ibu akan melakukan persalinan di ruang persalinan normal khusus pasien Covid 19 dan proses persalinan normal akan dilaksakan sesuai protokol Covid 19.

“Biasanya, sang ibu yang terindikasi Covid 19 akan diberikan tirai atau sekat standar medis di tengah badan untuk memisahkan bagian atas dan bagian bawah badan sang ibu sehingga risiko penyebaran droplet sang ibu saat mengejan dapat terminimalisir ke bayi yang baru lahir atau kepada tenaga medis,” ujarnya.

Pada pasien yang terindikasi Covid 19, proses Inisiasi Menyusui Dini (IMD) sesaat setelah bayi lahir tidak dapat dilakukan untuk mengindari paparan Covid 19 melalui droplet sang ibu kepada bayi yang baru lahir. Ibu hamil yang terindikasi Covid 19 dari hasil screening tersebut harus tetap melakukan pemeriksaan swab (sebelum atau sesudah persalinan, bergantung dari kondisi waktu hari H persalinan sang ibu). Bayi sang ibu yang terindikasi Covid-19 akan dipisahkan dengan bayi lainnya untuk dilakukan peninjauan kesehatan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement