Selasa 01 Sep 2020 14:59 WIB

Kemendikbud Jelaskan Subsidi Pulsa untuk Perguruan Tinggi

Mahasiswa mendaftarkan nomor yang mereka gunakan untuk melakukan PJJ.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Teara Noviani (tengah) bersama sepupunya mengikuti kuliah daring di lokasi yang cukup suit mencari sinyal handphone (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Teara Noviani (tengah) bersama sepupunya mengikuti kuliah daring di lokasi yang cukup suit mencari sinyal handphone (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi pulsa kepada sekolah dan perguruan tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan semua mahasiswa aktif bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut.

"Di perguruan tinggi seluruh data mahasiswa aktif tercatat di pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Semua mahasiswa aktif berhak menerima bantuan pulsa," kata Nizam, pada Republika.co.id, Selasa (1/9).

Baca Juga

Adapun sistem pencatatannya, rektor masing-masing perguruan tinggi diminta memperbarui data nomor mahasiswa yang akan diberikan subsidi pulsa. Agar tidak salah, Nizam mengatakan mahasiswa mendaftarkan nomor yang mereka gunakan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh.

Saat ini, Kemendikbud masih melakukan finalisasi sistem. Selain itu, baik sekolah dan perguruan tinggi kini melakukan proses mendata dan memasukan data penerima subsidi tersebut agar bisa ditindaklanjuti.

Nizam melanjutkan, bantuan subsidi tersebut akan diberikan pada September 2020 hingga Desember 2020. "Kalau semua lancar, insya Allah pertengahan September sudah bisa disalurkan," kata dia lagi.

Kemendikbud sebelumnya telah menyiapkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet pembelajaran sekolah dan perguruan tinggi selama empat bulan. Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement