Kamis 03 Sep 2020 12:11 WIB

Kedaulatan Digital dan Subsidi Kuota Internet untuk Pelajar

Kedaulatan digital menjadi isu sentral ketika praktik PJJ memerlukan kuota.

Kedualatan Digital dan Kuota Internet
Foto: Rendra Purnama/ Republika
Kedualatan Digital dan Kuota Internet

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan populis untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berupa subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Rencananya, diberikan empat kali dari September sampai Desember 2020. Kuota 35 GB per bulan bagi siswa, 42 GB bagi guru, dan 50 GB bagi dosen serta mahasiswa.

Anggaran subsidi pun fantastis, Rp 7,2 triliun. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Keputusan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait persolan pendidikan. Di dalamnya dijelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020, tetapi tak semua sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.

photo
Cecep Darmawan, Guru Besar UPI dan Wakil Ketua ICMI Orwil Jawa Barat - (Dokumentasi Pribadi)

Regulasi ini menyatakan, pembelajaran secara tatap muka hanya dimungkinkan di zona hijau secara selektif dengan memenuhi berbagai protokol kesehatan. Sekolah di zona merah, oranye, dan kuning dilarang melakukan proses pembelajaran secara tatap muka.

Namun, keputusan itu direvisi melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang terbaru pada 7 Agustus 2020.

Keputusan itu mengatur penyesuaian kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Regulasi terbaru memperluas daerah yang bisa melakukan KBM secara tatap muka. Selain zona hijau, zona kuning pun diperkenankan melakukannya.

Meskipun demikian, zona kuning pun harus mempertimbangkan risiko kesehatan. Untuk satuan pendidikan zona oranye dan merah, masih tetap dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan data yang dilansir pemerintah, jumlah peserta didik di zona merah dan oranye 57 persen di 238 kab/kota, sementara jumlah peserta didik di zona hijau dan kuning sebanyak 43 persen di  276 kab/kota. Terkait kebijakan subsidi kuota internet bagi pendidik dan pelajar, mahasiswa secara praktis membantu pembelajaran pada masa pandemi. Namun, kebijakan itu tentu menarik dikaji dalam dimensi kedaulatan digital dan pemenuhan standar nasional pendidikan.

Kedaulatan digital menjadi isu sentral ketika praktik PJJ memerlukan kuota bagi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Pemerintah telah berupaya agar PJJ berjalan baik meski persoalan di lapangan tak sederhana yang diduga.

Tidak semua masalah PJJ bisa diselesaikan dengan kebijakan subsidi kuota. Karena itu, semestinya Kemendikbud lebih memperhatikan persoalan pemenuhan standar nasional pendidikan di berbagai daerah agar tak terjadi disparitas layanan pendidikan.

Ditilik dari delapan standar nasional pendidikan, subsidi kuota internet hanya dapat menunjang standar proses semata. Tanpa memperbaiki standar nasional pendidikan lainnya, pembelajaran jarak jauh pada era pandemi saat ini tak akan berjalan efektif.

Subsidi kuota internet ibarat memotret fenomena gunung es, yang hanya melihat persoalan dari permukaannya. Padahal, adanya disparitas standar nasional pendidikan, seperti sarana prasarana atau infrastruktur pendidikan di daerah, menjadi faktor penghambat utama dalam proses pembelajaran pada era pandemi saat ini.

Faktanya, tidak semua daerah terlayani dengan akses internet atau sinyal yang kuat. Begitu pun fasilitas belajar digital, seperti laptop dan gawai, untuk sebagian kalangan anak-anak sekolah masih dianggap barang mahal.

Padahal, kedua instrumen itu merupakan hal yang vital guna menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Meskipun anggaran subsidi kuota internet digelontorkan dengan jumlah cukup besar, belum ada garansi PJJ berjalan optimal.

Lebih baik, anggaran itu sebagian digunakan untuk membangun sarana prasarana digital, seperti membangun saluran digital khusus pendidikan di berbagai daerah dan membantu dalam memfasilitasi gawai atau laptop bagi anak-anak dari kalangan marginal.

Untuk itu, lebih jauh, Kemendikbud mesti fokus pada pemenuhan standar nasional pendidikan dan pemerataan infrastruktur pendidikan yang memiliki dampak panjang guna menunjang pembelajaran jarak jauh. Beberapa kebijakan dapat dicoba, lewat pola kerja sama dengan perusahaan-perusahaan provider sehingga sebisa mungkin, pemerintah mendapatkan sejumlah diskon atau bahkan digratiskan.

Kemendikbud dapat bermitra dengan saluran televisi swasta untuk membuat suatu program tayangan pendidikan secara khusus. Jadi, berbagai upaya itu dapat menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada peserta didik pada masa pandemi saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement