REPUBLIKA.CO.ID, Menjalankan pendidikan di masa pandemi Covid-19 bukan hal mudah. Segala aspek dipertimbangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Faktor kesehatan dan keselamatan peserta duduk menjadi prioritas utama pemerintah.
"Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.
Dengan memperhatikan hal tersebut, Kemendikbud lantas mempersiapkan kebijakan kurikulum kondisi khusus dan mengoptimalkan sinergi ekosistem pendidikan. Melalui webinar sosialisasi penerapan kebijakan tersebut disampaikan ke berbagai pemangku kepentingan.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat, seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/Kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Berbagai informasi tersebut sangat penting untuk disosialisasikan secara langsung kepada para orang tua siswa. Untuk itu, webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud diharapkan dapat menjadi wadah bagi para orang tua untuk mendapatkan informasi serta bisa bertanya kepada para pemangku kepentingan mengenai panduan membimbing anak-anak belajar dari rumah.