REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakanjumlah sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah, sedangkan BOS Kinerja sebanyak 21.380 sekolah.
"Jumlah sasaran yang menerima BOS Afirmasi sebanyak 34.745 sekolah atau naik sekitar 310 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk BOS Kinerja, jumlah sasaran pada tahun ini sebanyak 21.380 sekolah atau naik sebanyak 404 sekolah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Sutanto dalam webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja di Jakarta, Kamis (10/9).
Alokasi dana untuk BOS Afirmasi yakni sebanyak Rp2,08 triliun dan untuk BOS Kinerja sebanyak Rp1,28 triliun. Masing-masing sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja akan mendapatkan anggaran sebesar Rp60 juta.
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus. Sedangkan BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.
"BOS Afirmasi diberikan dalam rangka menutupi biaya operasional yang tiap daerah tidak sama, setiap kabupaten/kota berbeda skala ekonominya, serta jumlah rombel dan jumlah siswa di daerah 3T rata-rata rendah. Sementara BOS Kinerja, merupakan stimulus agar sekolah memiliki kinerja yang baik," jelas dia.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada 2020 difokuskan pada daerah khusus dan wilayah yang terkena dampak pandemi Covid-19. Untuk penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sama dengan BOS Reguler, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, kegiatan asesmen, layanan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, hingga pembayaran honor guru berstatus non=ASN.
Pada masa pandemi Covid-19, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. "Pada masa kedaruratan Covid-19 berdasarkan Permendikbud 19/2020, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan atau peserta didik," terang dia.
Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain. Selain itu juga dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019, dan ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.