Jumat 11 Sep 2020 17:15 WIB

RUU Ciptaker Berpotensi Meliberalisasi Pendidikan

RUU Ciptaker kluster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Foto: Dok Istimewa
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, RUU Ciptaker bisa berpotensi membuat Indonesia menjadi pasar bebas pendidikan. Menurutnya, semangat yang dibawa oleh RUU Ciptaker mengarah kepada liberalisasi pendidikan.

"Ada beberapa pasal terkait pendidikan di RUU Ciptaker yang kontraproduktif dengan filosofi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. jika benar-benar diterapkan, maka RUU Ciptaker kluster pendidikan akan membawa Indonesia sebagai pasar bebas pendidikan," kata Huda, dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Peran negara dibuat seminimal mungkin dan menyerahkan penyelenggaraan pendidikan kepada kekuatan pasar. "Kondisi ini akan berdampak pada tersingkurnya lembaga pendidikan berbasis tradisi seperti pesantren dan kian mahalnya biaya pendidikan.

Huda menguraikan, sejumlah perubahan perubahan regulasi pendidikan dalam RUU Ciptaker. Di antaranya adalah penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia, penghapusan prinsip nirlaba dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi, serta penghapusan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi nasional.