Rabu 16 Sep 2020 08:22 WIB

Cara Mengecek Validasi IMEI Ponsel

Pemerintah mulai memberlakukan sistem blokir IMEI ponsel.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
IMEI di ponsel.
Foto: Flickr
IMEI di ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, computer genggam, dan komputer tablet (HKT) sejak 18 April 2020 lalu. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Guna melindungi konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Baca Juga

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Tujuannya mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.

Melalui siaran pers, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus demi menjamin kesiapan pengendalian IMEI. Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Cara mengecek IMEI

Seluruh perangkat HKT dengan IMEI tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Maka, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT perlu dahulu memastikan IMEI yang tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di

http://imei.kemenperin.go.id.

Selanjutnya, melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai perangkat tersebut tidak terdaftar. Untuk pembelian secara online, pastikan penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi, sehingga dapat digunakan.

Pedagang offline maupun online harus bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan. Lalu, bagi masyarakat yang membeli secara daring atau membawa perangkat dari luar negeri melalui bandara dan pelabuhan, dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Aktivasi perangkat lewat sim card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2×24 jam. Kemudian penyampaian keluhan teknis dapat melalui gerai layanan operator telekomunikasi. Selanjutnya, untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement