Rabu 16 Sep 2020 13:00 WIB

Cara Periksa Nomor IMEI Saat Beli Ponsel Baru

Ponsel yang nomor IMEI nya tidak terdaftar tidak akan bisa dipakai.

Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai 15 September resmi menyuntik mati ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak untuk diedarkan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada Agustus lalu mengatakan bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin. APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.

Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel. Nomor IMEI tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.