REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Kuala Langsa lakukan pemusnahan 6,52 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar. Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim patoli kapal BC 60001 Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau pada bulan April 2020 yang kemudian diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana, menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3,06 miliar. Selain itu Tri juga menambahkan bahwa dari tahun ke tahun Bea Cukai Kuala Langsa terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Hal ini selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.”
Ke depannya Bea Cukai Kuala Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat. Kami berharap dapat meningkatkan kerja sama yang baik dengan instansi penegak hukum lainnya serta tak kalah pentingnya kami sangat mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dengan memberikan informasi-informasi terjadinya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Selain pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Kuala Langsa, Bea Cukai Pantoloan juga ikut melakukan pemusnahan atas narkotika berupa ganja dan sabu yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (15/9).
“Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan BNN dapat terus dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya,” pungkas Alimuddin Lisaw, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan.