Kamis 17 Sep 2020 19:44 WIB

Uji Coba Plasma Darah Covid-19 Takeda Jepang Segera Bergulir

Uji coba klinis tahap akhir terapi plasma darah Covid-19 oleh Takeda sempat tertunda.

Kantong plasma darah dari penyintas Covid-19.
Foto: EPA
Kantong plasma darah dari penyintas Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Terapi penggunaan plasma darah Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan Jepang Takeda Pharmaceutical bersama rekanannya dijadwalkan untuk uji coba klinis tahap akhir pada September ini, setelah sempat ditunda. Pengkajian tersebut membutuhkan 500 relawan dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Argentina, dan Denmark, menurut situs internet yang dijalankan oleh Institut Kesehatan Nasional (NIH), Pemerintah AS.

Pengembangannya sendiri disponsori oleh Institut Alergi dan Penyakit Menular Nasional (NIAID) AS yang merupakan bagian dari NIH. Kajian uji coba ini bertujuan untuk membandingkan hasil penggunaan produk plasma darah dengan obat Remdesivir dan sebuah plasebo (obat kosong).

Baca Juga

CoVIg-19 Plasma Alliance, kelompok pengkajian yang dipimpin oleh Takeda, awalnya hendak memulai uji coba pada Juli lalu, namun kemudian ditunda. Perwakilan dari Takeda mengatakan bahwa pertanyaan lebih lanjut terkait kajian tersebut harus dilayangkan kepada NIAID, namun institut itu pun belum mengeluarkan komentar resmi terkait hal ini.

CoVIg-19 Plasma Alliance, yang di dalamnya termasuk Biotest AG, CSL Behring, dan Octapharma Plasma, bekerja mengkaji terapi globulin hiperimun yang berasal dari plasma konvalesen. Terapi itu menawarkan dosis antibodi yang standar dan tidak perlu dibatasi terhadap pasien dengan golongan darah yang sama. Produk klinisnya diproduksi di fasilitas Takeda di Negara Bagian Georgia, AS, dan di fasilitas CSL Behring di Swiss.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement