Sabtu 19 Sep 2020 19:53 WIB

Koperasi Berbasis Wakaf Saham Korporasi

Hasil kelolaan harta wakaf dengan spesifikasi tertentu bisa dilakukan oleh koperasi.

Red: Nur Hasan Murtiaji
Baratadewa Sakti Perdana, praktisi keuangan keluarga dan pendamping bisnis UMKM
Foto: Istimewa
Baratadewa Sakti Perdana, praktisi keuangan keluarga dan pendamping bisnis UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Baratadewa Sakti Perdana *

Wakaf sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat. Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif, dan tepat guna dalam membangun peradaban masyarakat yang sejahtera, menunjukkan maksud dari pemberdayaan itu sendiri. 

Wakaf secara khusus bisa membantu kegiatan masyarakat luas sebagai bentuk kepedulian terhadap umat dan generasi mendatang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum Muslimin, melainkan juga masyarakat non-Muslim. Meskipun bukan instrumen komersil, wakaf bisa berperan dalam mendukung berbagai kegiatan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Pengelolaan harta wakaf dalam memberdayakan masyarakat agar mandiri, menurut penulis harus terus dilakukan dan diupayakan. Apalagi wujud wakaf sejatinya bukan hanya berbentuk mushaf Alquran, rumah, madrasah maupun kendaraan, melainkan juga dapat berwujud lahan pertanian, perkebunan, perikanan, uang tunai, dan surat berharga termasuk saham korporasi. Dengan banyaknya pilihan instrumen wakaf, akan muncul lebih beragam terobosan baru untuk memaksimalkan produktivitas pengelolaan harta wakaf dan manfaat yang akan dihasilkan.