Sabtu 19 Sep 2020 19:53 WIB

Koperasi Berbasis Wakaf Saham Korporasi

Hasil kelolaan harta wakaf dengan spesifikasi tertentu bisa dilakukan oleh koperasi.

Baratadewa Sakti Perdana, praktisi keuangan keluarga dan pendamping bisnis UMKM
Foto: Istimewa
Baratadewa Sakti Perdana, praktisi keuangan keluarga dan pendamping bisnis UMKM

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Baratadewa Sakti Perdana *

Wakaf sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat. Paradigma pengelolaan wakaf secara mandiri, produktif, dan tepat guna dalam membangun peradaban masyarakat yang sejahtera, menunjukkan maksud dari pemberdayaan itu sendiri. 

Wakaf secara khusus bisa membantu kegiatan masyarakat luas sebagai bentuk kepedulian terhadap umat dan generasi mendatang. Kegiatan sosial seperti ini telah dianjurkan dalam syariat Islam sebagai kebutuhan manusia, bukan saja terbatas pada kaum Muslimin, melainkan juga masyarakat non-Muslim. Meskipun bukan instrumen komersil, wakaf bisa berperan dalam mendukung berbagai kegiatan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Pengelolaan harta wakaf dalam memberdayakan masyarakat agar mandiri, menurut penulis harus terus dilakukan dan diupayakan. Apalagi wujud wakaf sejatinya bukan hanya berbentuk mushaf Alquran, rumah, madrasah maupun kendaraan, melainkan juga dapat berwujud lahan pertanian, perkebunan, perikanan, uang tunai, dan surat berharga termasuk saham korporasi. Dengan banyaknya pilihan instrumen wakaf, akan muncul lebih beragam terobosan baru untuk memaksimalkan produktivitas pengelolaan harta wakaf dan manfaat yang akan dihasilkan.

Disrupsi koperasi dan wakaf saham korporasi

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tentu bertujuan menyejahterakan anggotanya. Maka tak relevan lagi ungkapan yang mungkin sering terdengar bahwa koperasi itu "ketua untung duluan" atau istilah "koperasi dinasti". Sebab, keputusan tertinggi koperasi adalah rapat anggota, bukan pengurus maupun pengawas. Artinya koperasi maju tidak hanya didukung manajemen yang mumpuni, tapi juga oleh anggota yang peduli dan kuat.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, dalam sambutannya di acara seminar yang digelar Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Provinsi Papua bertemakan ”Reformasi Koperasi dan Reformasi Industri 4.0”, di Jayapura, Selasa (6/8/2019), menyampaikan, tantangan besar yang sangat kompleks berada di internal tubuh koperasi. Mulai dari masalah disorientasi nilai-nilai dan tujuan, minimnya partisipasi anggota dalam pengembangan, rendahnya kualitas perencanaan, penegakan dan pengawasan, hingga salah asuh. Semua itu tidak lepas dari fondasi koperasi, yaitu para anggotanya. Untuk itu jika anggota koperasi lemah maka lemah pula koperasinya. Maka persoalan internal ini harus dituntaskan jika koperasi ingin maju dan berkembang.

Menurut penulis, sebenarnya koperasi hebat sekaligus keren. Hebat dan keren karena koperasi dapat mendirikan dan memiliki perseroan (PT) untuk memaksimalkan bisnisnya. Sedangkan PT tidak dapat melakukan sebaliknya. Paradigma berpikir inilah yang harus tumbuh dan menjadi prinsip yang harus dipegang para anggota bahwa koperasi adalah entitas bisnis yang dimiliki bersama.

Sembari melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas fondasi koperasi, yaitu kepada para anggotanya dengan berbagai usaha literasi yang dilakukan pihak internal maupun eksternal, diperlukan pula terobosan baru berupa disrupsi yang bisa diimplementasikan secara efektif agar bisnis memberikan hasil maksimal sekaligus meminimalisasi risiko penguasaan koperasi oleh oknum pengurus dan atau pengawas yang tak bertanggung jawab.

Apalagi ketika bisnis perseroan (korporasi) yang dimiliki koperasi bertumbuh baik, bukan tidak mungkin akan muncul godaan keserakahan yang makin besar dan sulit dibendung bagi pengurus untuk menguasai lembaga.

Disrupsi yang penulis maksud, yaitu skema bernama "koperasi berbasis wakaf saham korporasi". Maksud skema ini yang pertama adalah ketika korporasi ingin mendapatkan hasil bisnis dengan maksimal, maka pengelola bisnisnya harus punya dua syarat utama, yaitu amanah dan profesional.

Namun siapa yang bisa menjamin keberlangsungan bisnis ini akan terus berlaku seterusnya sesuai harapan dalam sudut pandang syarat utama yang harus dipenuhi, jika personel sang pengelola bisnis secara natural pasti akan berganti?

Maksud kedua adalah permasalahan yang bisa muncul dari sisi kenaikan jumlah keanggotaan koperasi. Merupakan keniscayaan bahwa koperasi yang bertumbuh baik pasti akan menarik minat masyarakat untuk bergabung. Namun bila tingkat literasi perkoperasian pada sebagian besar anggota masih rendah, saat jumlah anggota semakin bertambah, tentu akan semakin sulit pula mengendalikan bisnis korporasi. Hal ini karena sistem pengambilan keputusan dalam rapat anggota koperasi berdasarkan UU No 25 Tahun 1992 memungkinkan sistem pengambilan keputusan dengan sistem voting, yakni satu anggota memiliki satu suara bila tidak terjadi mufakat dalam suatu pembahasan di rapat anggota.

Solusi agar dua permasalahan yang sering terjadi dalam perkoperasian itu bisa teratasi, menurut penulis dengan cara menerapkan skema wakaf saham berbasis korporasi. Merujuk UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, setelah pelaksanaaan ikrar wakaf oleh pemilik saham mayoritas korporasi sebagai wakif selesai dilakukan, maka hasil pengelolaan harta wakaf dengan spesifikasi tertentu yang diperuntukkan kepada penerima manfaat (ma’uquf alaih) harus dilakukan oleh koperasi yang dalam skema ini berperan sebagai pengelola wakaf saham (nazhir).

Sejak penyampaian ikrar wakaf hingga seterusnya, koperasi sebagai nazhir tidak akan dapat mengubah ketentuan yang telah disampaikan dalam ikrar wakaf, siapa pun pengurus koperasi dan berapapun pertambahan jumlah anggotanya.

Tiga filosofi dasar wakaf produktif

Guna mendukung Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin) yang baru diluncurkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam Rakornas yang diadakan Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Senin (14/9/2020), maka dalam praktiknya terdapat tiga filosofi dasar yang harus diperhatikan untuk memberdayakan wakaf secara produktif. Berikut penjelasannya.

Pertama, manajemen biaya yang terintegrasi. Dalam melaksanakan manajemen biaya proyek, polanya harus dalam bingkai “proyek yang terintegrasi” di mana harta wakaf dialokasikan untuk program pemberdayaan dengan segala macam biaya yang terangkum di dalamnya. Biaya di sini adalah biaya langsung seperti material, upah tenaga kerja, dan biaya peralatan. Berikutnya, biaya tidak langsung seperti keuntungan proyek, biaya tak terduga, dan biaya overhead.

Kedua, kesejahteraan nazhir. Skema wakaf produktif berarti menjadikan nazhir sebagai profesi yang memberikan harapan kepada lulusan terbaik umat. Berprofesi sebagai nazhir juga memberikan kesejahteraan, bukan saja di akhirat, tetapi juga di dunia.

Di Turki, badan pengelola wakaf mendapatkan alokasi 5 persen dari //net income wakaf//. Begitu juga dengan Kantor Administrasi Wakaf Bangladesh yang mendapatkan alokasi sekitar 6 persen. Di Indonesia, sesuai UU No 41 Tahun 2004 Pasal 11 menyebutkan bahwa nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan harta wakaf yang besarnya tidak lebih dari 10 persen.

Ketiga, transparan dan akuntabel. Dalam melaksanakan tugas mengelola harta wakaf, maka nazhir dituntut tak hanya amanah, tapi juga profesional. Profesional yang dimaksud memiliki kompetensi yang tepat untuk mengelola aset wakaf sesuai peruntukan. Dengan nazhir yang kompeten, dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara nazhir, wakif, BWI, dan masyarakat luas melalui penyediaan informasi yang mudah diakses.

Selain melaporkan informasi yang transparan (mudah diakses), nazhir juga wajib menjaga asas akuntabilitasnya. Bisa membuat laporan aktivitas pengelolaan harta wakaf yang dipertanggungjawabkan dan memenuhi penilaian asas kewajaran bagi publik.

Akuntabilitas sebagai salah satu prinsip good corporate governance erat kaitannya dengan pertanggungjawaban nazhir atas keputusan dan hasil yang dicapai, sehingga sesuai wewenang yang dilimpahkan dalam tanggung jawabnya mengelola harta wakaf.

*) Baratadewa Sakti Perdana ST, CPMM, AWP adalah praktisi keuangan keluarga & pendamping bisnis UMKM 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement