Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

MPR: Pemda dan Polda Larang Kumpulkan Massa Saat Kampanye

Senin 21 Sep 2020 17:46 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melebarkan sayapnya sebagai penulis buku dengan menembus pasar internasional. Bekerja sama dengan Tiga Sekawan Footprint Research, dirinya meluncurkan buku ke-18, Save People Care for Economy, yang dicetak dan diterbitkan secara internasional oleh Amazon.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melebarkan sayapnya sebagai penulis buku dengan menembus pasar internasional. Bekerja sama dengan Tiga Sekawan Footprint Research, dirinya meluncurkan buku ke-18, Save People Care for Economy, yang dicetak dan diterbitkan secara internasional oleh Amazon.

Foto: MPR
Kegiatan pengumpulan massa berpotensi melanggar protokol kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik. Darurat virus Corona menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa. 

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (21/9).

Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan, semua  institusi negara maupun institusi pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19. Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. 

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," tegas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. 

"Pemda dan Polda harus bersikap tegas dengan tidak menerbitkan izin untuk aktivitas apa pun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Pun, Pemda, Polda, KPUD dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari," kata Bamsoet.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler