REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih 31.284 batang rokok ilegal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, penemuan rokok ilegal di Gondanglegi bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan terdapat toko yang menjual rokok ilegal di Desa Putatkidul.
Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju ke lokasi target. "Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal," kata Latif.
Lebih rinci, Bea Cukai menemukan SKM merek New Unggul Exclusive berisi 20 sebanyak 60 bungkus. Kemudian SKM merek Glori Premium isi 16 sekitar 34 bungkus. Lalu SKM merek Sendang Biru berisi 20 sebanyak 56 bungkus dan Sendang Biru Bold isi 20 sekitar 950 bungkus.