Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Bea Cukai Lakukan Pemeriksaan Terkait Ekspor Lobster Ilegal

Selasa 22 Sep 2020 22:48 WIB

Red: Gita Amanda

Benih lobster, (Ilustrasi). Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster.

Benih lobster, (Ilustrasi). Bea Cukai gagalkan penyelundupan benih lobster.

Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 1,5 juta ekor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait ekspor benih lobster ilegal ke Ho Chi Minh City, Vietnam yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

"Itu terus kita investigasi bersama Polres dan Badan Karantina Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (22/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta berkoordinasi dengan Badan Karantina pada Selasa (15/9), telah menggagalkan penyelundupan benih lobster yang tersimpan di 315 colly, dengan jumlah menurut dokumen, mencapai 1,5 juta ekor.

Dari investigasi lanjutan, Heru memastikan jumlah benih lobster yang akan diselundupkan melalui pesawat tersebut mencapai 2,7 juta ekor atau lebih banyak dari yang tercantum dalam dokumen.