REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengubah metode perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021.
"Kabar gembira bagi sekolah, dalam perhitungan dana BOS. Sebelumnya, dana BOS dihitung berdasarkan satuan yang tetap, satuan yang berdasarkan jumlah murid di sekolah itu," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (23/9).
Metode perhitungan dengan berdasarkan jumlah murid tersebut, kata Nadiem, terlihat adil. Kenyataannya di lapangan yang terjadi ketidakadilan, terutama pada sekolah yang muridnya sedikit dan sebagian besar berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
"Sekolah itu, karena mereka punya murid yang sedikit mereka dirugikan, karena mereka juga harus mengelola sekolah dengan besaran dana BOS yang kecil," ujar dia.
Nadiem menambahkan perhitungan dengan metode sebelumnya itu merugikan sekolah yang jumlahnya muridnya sedikit dan berada di daerah 3T. Sementara, bagi sekolah yang jumlah muridnya besar akan diuntungkan karena dapat menikmati economic of skill dan bisa memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.
"Ke depannya, kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik, tetapi ada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik," kata dia.
Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Nadiem menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun. Justru untuk sekolah yang berada di daerah 3T dan jumlah murid sedikit, dana BOS yang diterima akan meningkat.
Nadiem menambahkan penambahan anggaran tersebut berasal dari realokasi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebesar Rp 2,5 triliun. "Besaran dana BOS tidak bisa disamakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sekolah yang lebih berhak menerima bantuan kita, seharusnya menerima uang yang lebih," kata dia.