REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur memusnahkan 5,7 juta batang rokok beserta ribuan barang ilegal lainnya yang diamankan dari wilayah pengawasan Bea Cukai Palembang sejak awal 2020 dan telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan 5,7 juta batang rokok hasil penindakan operasi 'Gempur Rokok Ilegal' itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat dan sebagian dibakar serta ditimbun. "Ada 5.714.869 batang rokok yang kami amankan dari beberapa pelabuhan tikus dan pasar selama operasi," ujar Dwijo saat pemusnahan di kantor Bea Cukai Palembang.
Jumlah rokok yang diamankan itu lebih sedikit dari 2019 dengan delapan juta batang rokok, meski demikian masih banyaknya rokok ilegal tersebut mengindikasikan Sumsel masih menjadi pasar empuk distribusi rokok ilegal, kata dia.
Secara keseluruhan ada 12,7 juta batang rokok yang sudah dimusnahkan DJBC Sumbagtim selama 2020, dari KPPBC TMP B Palembang 5,7 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 6,5 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 480.940 batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 2.000 batang rokok.