Kamis 24 Sep 2020 00:34 WIB

Polemik Materi Sexual Consent, Ini Komentar Sebagian Maba UI

Materi sexual consent di UI menjadi polemik setelah dikritisi Almuzzammil Yusuf .

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andri Saubani
Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso yang mewakili Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri, terkait tuduhannya kepada UI mengajarkan konsensual seks, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Foto: Republika/Ali Mansur
Dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso yang mewakili Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri, terkait tuduhannya kepada UI mengajarkan konsensual seks, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (22/9), melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan karena dianggap telah melakukan fitnah, pembunuhan karakter, dan kebohongan publik terkait adanya materi pendidikan seks bebas di UI.

Materi yang dimaksud adalah materi kekerasan seksual yang diberikan kepada mahasiswa baru UI saat Program Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Dalam materi tersebut, disampaikan mengenai sexual consent yang dianggap Almuzzammil mengajarkan mengenai seks bebas.

Baca Juga

Lalu bagaimana tanggapan mahasiswa baru UI yang mendapatkan materi tersebut?

Menurut Kresyabillah Magistra, mahasiswa baru Fakultas Ilmu Budaya UI, materi sexual consent hanya cuplikan kecil dari materi keseluruhan yang menjelaskan mengenai kekerasan seksual.

"Saya kurang setuju (dianggap mengajarkan seks bebas). Itu hanya cuplikan kecil dari materi keseluruhan, materi sebelum itu intinya adalah apa saja yang termasuk kekerasan seksual," ungkap Kresya kepada Republika.co.id, Rabu (23/9).

Sependapat dengan Kresya, Daniel Septianus yang merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum UI juga tidak melihat adanya pembelajaran seks bebas dari materi yang disampaikan.

"Materi yang disampaikan, dalam pandangan saya, tidak menyerempet ke arah seks bebas. Justru materi yang disampaikan mengenai pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual," ujar Daniel.

Meskipun terdapat tudingan seperti ini dari salah satu politikus, bahkan hingga ada tuntutan hukum dari UI, Daniel tidak melihat adanya kehebohan di antara para mahasiswa baru. Hal ini karena menurutnya, mereka tidak mempedulikan isu yang tidak benar.

"Untuk kehebohan, saya rasa tidak. Kami, para mahasiswa baru, tidak heboh dengan tuduhan yang buktinya belum atau bahkan tidak jelas," kata Daniel.

Diberitakan sebelumnya, dosen Ilmu Politik FISIP UI Reni Suwarso telah melaporkan Almuzzammil ke Bareskrim Mabes Polri mengenai tuduhan bahwa acara PKKMB UI 2020 mengajarkan seks bebas.

Dalam pengajuan laporannya, Reni membawa berkas dan bukti terkait materi pembelajaran PKKMB kepada mahasiswa baru, serta video pernyataan Almuzzammil.

"Saya jamin tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. UI tidak pernah mengajarkan seks bebas untuk mahasiswa-mahasiswinya," kata Reni.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement