Jumat 25 Sep 2020 11:28 WIB

Ini Dia 4 Kelompok Penerima Bantuan Kuota Data Internet

Kemendikbud mengalokasikan Rp 72 triliun untuk bantuan kuota internet.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Mendikbud RI, Nadiem Makarim
Foto: Kemendikbud RI
Mendikbud RI, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bantuan kuota data internet bagi peserta didik maupun tenaga pendidik mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Hal itu disampaikan dalam konferensi bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di awal sambutannya mengatakan, kebijakan bantuan kuota data internet didasari keluhan masyarakat di berbagai daerah. Keluhan itu tentang tentang peningkatan biaya internet di masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Kami mengalokasikan Rp 72 triliun untuk bantuan dari kuota internet dari September sampai Desember 2020, saya dengan senang hati bisa menjelaskan bahwa yang menerima dana bantuan data kuota ada empat kelompok" ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (25/9).

Nadiem menjelaskan, kelompok pertama penerima bantuan adalah peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD). Kelompok kedua, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Yang ketiga, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kelompok keempat mahasiswa dan dosen.

Ia mengungkapkan, pemberian bantuan kuota data empat jenis kelompok itu juga masing masing berbeda. Yakni, kuota untuk peserta didik PAUD sebesar 20 GB, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai grup terbesar ada 35 GB, pendidik pada paud dan jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan 42 GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB

"Giga (GB) itu dibagi kuota umum yang bisa dipakai oleh semua jenis aplikasi, dan (satu lagi) kuota belajar yang spesifik hanya untuk aplikasi dan aktifitas belajar, dan durasi ini selama empat bulan," ujar Nadiem.

Nadiem mengatakan, tidak ada persyaratan berbelit bagi empat kelompok itu mendapatkan bantuan kuota data internet. Untuk kelompok peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidian (Dapodik), dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga atau wali.

Sementara, untuk mahasiswa harus terdaftar di PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda dan mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS), serta memiliki ponsel dan nomor aktif.

Sedangkan untuk pendidik, juga sama terdaftar di aplikasi dapodik dan punya ponsel aktif. Begitu juga dosen, harus terdaftar PDDikti, berstatus aktif di 2020-2021, punya NIDN atau NIDK, atau NUP, dan ponsel aktif.

"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisasi isu-isu birokrasi yg bisa menghalangi, syaratnya ini telah sederhana mungkin untuk bantuan internet," ungkap Nadiem.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement