Senin 28 Sep 2020 15:03 WIB

Pasar Otomotif Butuh Stimulan Biar tak Lesu

Kemenperin mengipayakan relaksasi pajak pembelian mobil baru agar pasar bergairah.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pedagang mobil bekas setempat menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen yang diajukan Kementerian Perindustrian ke Kementerian Keuangan karena dapat menyebabkan harga mobil bekas di pasaran turun drastis.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pedagang mengamati mobil bekas yang dijualnya di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pedagang mobil bekas setempat menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen yang diajukan Kementerian Perindustrian ke Kementerian Keuangan karena dapat menyebabkan harga mobil bekas di pasaran turun drastis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Industri otomotif merupakan industri dengan efek domino yang luas. Sebab, proses produksi di tanah air otomatis melibatkan banyak tenaga kerja dan banyak industri penunjang. Bidang ini pun saat ini tengah diterpa badai akibat pandemi.

Baca Juga

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun mencari cara agar industri ini tetap bertahan sehingga terhindar dari gejolak ekonomi yang lebih besar. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pengamat otomotif, Bebin Juana menilai, usulan ini merupakan salah satu terobosan yang cukup penting dalam memberikan stimulan bagi pasar. "Ini memang hal yang dilematis tapi ini jadi salah satu upaya penting untuk memberi stimulan dan menyelamatkan industri otomotif," kata Bebin kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Jika memang usulan ini direalisasikan, maka otomatis masyarakat dapat memiliki mobil dalam harga yang jauh lebih murah. Dengan begitu, maka diharapkan masyarakat yang sempat menunda untuk melakukan pembelian kendaraan pun dapat segera mewujudkan rencananya itu.

Hasilnya, angka penjualan secara akumulasi pun akan meningkat dan membuat pelaku industri mulai dari industri penunjang, tenaga kerja dan pabrikan otomotif pun dapat sedikit menikmati angin segar. Di satu sisi, berkaitan dengan pandemi, masyarakat pun dapat berpeluang untuk melakukan mobilisasi secara lebih aman dengan kendaraan pribadi.

Meskipun, usulan ini membuat negara harus rela untuk sementara kehilangan pendapatan pajak. Ia pun melihat, jika usulan ini direalisasikan maka ini merupakan pertama kalinya pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran pajak dalam transaksi pembelian kendaraan.

"Dalam kondisi ini, mungkin negara harus mengalah sejenak agar masyarakat mampu menjangkau harga jual kendaraan dan industri dapat melewati masa-masa sulit ini," ujarnya.

Meskipun usulan ini penting, tapi ia menilai dampaknya tidak terlalu besar dalam menambah volume penjualan pada sepanjang 2020. Mengingat, periode 2020 saat ini hanya tinggal tersisa sekitar tiga bulan.

Apalagi, lanjut dia, usulan ini merupakan sebuah strategi jangka pendek dan kemungkinan tak akan banyak membantu pada segmen mobil menengah kebawah. Mengingat, pada segmen itu, masyarakat lebih memilih untuk menggunakan anggaran untuk keperluan lain atau untuk berjaga-jaga sebagai biaya hidup dalam beberapa bulan kedapan.

Usulan soal relaksasi itu sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pekan lalu. Agus Gumiwang mengatakan bahwa usulan dari Kemenperin itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ia yakin, dengan adanya relaksasi yang diusulkan untuk dilakukan hingga Desember 2020 ini nantinya mampu berperan dalam mendongkrak daya beli masyarakat. "Relaksasi ini bisa meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif," kata Agus Gumiwang.

Menurutnya, usulan ini dilatarbelakangi oleh tekanan yang dialami industri otomotif pada semester pertama 2020. Pandemi yang mulai menerjang pada Maret 2020 terbukti membuat penjualan kendaraan langsung tiarap.

“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia pun menekankan, strategi ini cukup penting mengingat industri otomotif merupakan salah satu sektor terpenting untuk perekonomian nasional. Pasalnya, industri ini memiliki kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, baik aspek capaian nilai investasi maupun dari sisi transaksi ekspor.

Tak hanya itu, industri otomotif juga telah mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat besar dan telah mencapai lebih dari satu juta tenaga kerja. Tak heran, industri ini pun jadi salah satu sektor prioritas dalam agenda nasional.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di Kementerian Keuangan. Selain itu, Kemenperin secara paralel tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement