Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Respons Bamsoet Terkait Pelanggaran Protokol Saat Pilkada

Kamis 01 Oct 2020 15:46 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta sanksi tegas kepada cakada pelanggar protokol Pilkada

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta sanksi tegas kepada cakada pelanggar protokol Pilkada

Foto: istimewa
Bamsoet meminta sanksi tegas kepada cakada pelanggar protokol Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggaran terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa kampanye Pilkada 2020 mulai meningkat. Hal ini dapat terlihat dari hasil evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada 2020 dalam tiga hari terakhir yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu), yakni masih ditemukan 35 kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong Bawaslu dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap calon kepala daerah (cakada) maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada, dikarenakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum mengatur sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengingat celah kerawanan Pilkada di tengah pandemi ada pada tahapan kampanye.

B. Mendorong Bawaslu dan komisi pemilihan umum (KPU) terus mengingatkan kepada seluruh Cakada, tim sukses dan partai politik untuk patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan bersama, guna mencegah berulangnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pemilu, karena hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP, disamping sanksi dalam UU No.6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

C. Mendorong KPU bersama pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu guna memperkuat penanganan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan karena telah mengancam keselamatan publik dan kualitas Pilkada.