REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bersama International Committe of The Red Cross (ICRC) menggagas kerja sama dalam bidang pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara delegasi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum dan jajaran bersama tim ICRC di Ruangan Dekan Fakultas Hukum Unhas, Kamis (1/10).
Delegasi ICRC terdiri atas Benoit Chavaz (Wakil Kepala Delegasi ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste), Dominic Earnshaw (Networking Advisor), dan Donny Putranto (Penasihat Hukum ICRC).
Prof Farida menyambut hangat kehadiran delegasi ICRC, dimana dirinya berharap dapat membangun kerja sama dan kolaborasi dalam bidang yang terkait dengan hukum humaniter internasional.
“Pertemuan ini akan dilanjutkan dengan kerja sama dalam bidang pendidikan, termasuk penelitian, dan mengisi materi untuk beberapa mata kuliah yang tersedia di Fakultas Hukum Unhas," katanya.
Turut mendampingi Dekan Fakultas Hukum dalam pertemuan tersebut adalah Prof Maasba Magasing (Guru Besar Hukum Internasional), Dr Iin Karita Sakharina (Ketua Departemen Hukum Internasional), Dr Birkah Latif (Ketua Klinik Hukum), Amaliyah dan Mutiah Wenda (Dosen Fakultas Hukum Unhas).
Kehadiran ICRC selain untuk meningkatkan hubungan silaturahim, juga menyampaikan kegiatan terbaru yang saat ini dikerjakan oleh ICRC Indonesia khususnya pengajaran Hukum Humaniter Internasional di universitas, respon terhadap Covid-19, dan program baru ICRC bernama “Nilai Kemanusiaan”.
"Sebagai langkah awal, akan dibuat nota kesepahaman. Untuk saat ini dapat dilaksanakan secepat mungkin walaupun secara daring," kata Prof. Farida.
ICRC (International Committe of The Red Cross) atau Komite Internasional Palang Merah merupakan salah satu organisasi internasional yang bersifat netral, tidak memihak, dan berbasis kemanusiaan sekaligus lembaga pendiri gerakan palang merah yang melaksanakan kegiatan operasional untuk melindungi dan membantu korban perang.