REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan di tengah proses Pilkada serentak 2020. Ini agar tak muncul klaster baru di tengah pandemi Covid-19.
"Potensi pelanggaran yang dilakukan seperti terjadi kerumunan, seharusnya sudah direncanakan secara detil, bagaimana antisipasinya. Presiden Joko Widodo sudah meminta Bawaslu untuk tegas mengawasi dan menindak pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi daerah guna mencegah penyebaran virus corona dan munculnya klaster pilkada," tegas Anggota Komisi II DPR Syamsul Luthfi, Senin (5/10).
Menurut dia, para penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Itu guna memberikan efek jera kepada bakal paslon yang tidak mampu mengatur kerumunan massa.
Komisi II juga, lanjut dia, mendorong segera dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Langkah-langkah konkrit perlu dilakukan.
"Tantangan bersama kita yaitu tetap membangun dan menegakan demokrasi dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata dia.
Selain itu, kata dia, anggaran pelaksanaan pilkada sebesar Rp15,23 triliun sudah cukup untuk pelaksanaan di tengah pandemi ini. "Di mana 93,27% dari anggaran itu sudah terealisasi ke KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan, sehingga proses penyelenggaraan pemilu sudah memenuhi untuk ketersediaan anggaran," ujarnya.
Anggota Komisi II lainnya, Sodik Mudjahid mengatakan, konsistensi penegakan aturan di pilkada menjadi keharusan. Hal itu sesuai kesepakatan semua pihak mulai pemerintah, DPR juga KPU dan Bawaslu.
Hal itu meliputi peningkatan edukasi kepada masyarakat termasuk calon kepala daerah dan timnya mengenai aturan kampanye khususnya yang terkait protokol kesehatan. Tegakan koordinasi pengawasan dengan semua pihak termasuk dengan pwtugas keamanan
"Tegakkan hukum dengan baik bagi pelanggara baik oleh KPU, Bawaslu dan aparat keamanan sesuai dengan jenis pelangaran dan kewenangan penerapan hukum," kata dia.