Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

9.189 Kegiatan Kampanye Tatap Muka Digelar di 256 Daerah

Rabu 07 Oct 2020 07:37 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 9.189 kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

"Hanya 14 kabupaten/kota (lima persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (6/10).

Baca Juga

Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye tatap muka itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Bawaslu kemudian melakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan dan mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebaliknya, metode kampanye berupa kampanye daring yang paling didorong untuk diutamakan di masa pandemi Covid-19 justru paling sedikit dilakukan. Bawaslu hanya menemukan kampanye daring dilaksanakan di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah (14 persen).

Sisanya, 233 kabupaten/kota (86 persen) tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring. Kampanye daring masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala seperti jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai oleh peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga hanya sedikit peserta kampanye yang mengikuti.

Afif memerinci, penyelenggaraan kampanye daring dilakukan dengan kegiatan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial sebanyak 31 kegiatan, 12 kegiatan siaran langsung kampanye, tujuh kegiatan pertemuan virtual. Dan tiga kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler