REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pada platform Tokopedia. Hal ini menyusul ditemukannya salah satu lapak yang menjual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/10).
Berdasarkan pantauan hingga Rabu pagi, saat memasukkan kata kunci "Gedung DPR" dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggotanya dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp 1.000". Namun, saat ini akun penjual tersebut sudah menghilang dari aplikasi Tokopedia.
"Walau Tokopedia bersifat UGC, yakni dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.
Pihak Tokopedia mengaku, segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias usergenerated content (UGC). Tokopedia pada dasarnya sudah memiliki panduan terkait produk yang bisa diperjual belikan. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan penggunaan platform Tokopedia.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," Ekhel menambahkan.
Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform loka pasar, seperti Shopee, juga menawarkan Gedung DPR.