Kamis 08 Oct 2020 14:41 WIB

Allianz Gandeng PasarPolis dan Gojek Perluas Jangkauan Pasar

Produk asuransi Allianz bisa dijangkau melalui aplikasi Gojek.

Asuransi Allianz Life (ilustrasi). Allianz Life menggandeng PasarPolis dan Gojek untuk memperluas jangakauan pasar.
Foto: asuransiallianz.com
Asuransi Allianz Life (ilustrasi). Allianz Life menggandeng PasarPolis dan Gojek untuk memperluas jangakauan pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) bekerja sama dengan PasarPolis menyediakan perlindungan asuransi yang dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Produk asuransi tersebut bisa dijangkau melalui aplikasi Gojek yang dapat dibayar dengan GoPay.

Adapun perlindungan yang ditawarkan yaitu Asuransi Rawat Inap Rumah Sakit atau Hospital Cash Plan di layanan GoSure yang ada di aplikasi Gojek. "Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia," kata Chief Partnership Distribution Officer Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo, melalui keterangan resminya, Kamis (8/10).

Baca Juga

 

Bianto mengatakan, produk Hospital Cash Plan Allianz di layanan GoSure, atau disebut SmartCare Protection, menjawab kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi kesehatan, khususnya di masa pandemi. Produk ini memberikan perlindungan ketika terjadi risiko rawat inap atas rekomendasi dokter, karena sakit ataupun kecelakaan.

Allianz Life akan memberikan manfaat santunan harian karena rawat inap di rumah sakit sebesar Rp200 ribu per hari untuk plan silver atau Rp300 ribu per hari untuk plan gold. Preminya juga sangat terjangkau yaitu kurang dari Rp1.000 per hari.

Nasabah nantinya akan mendapatkan manfaat santunan harian rawat inap sampai maksimal 30 hari per tahun. Sementara untuk proses klaim, nasabah cukup menyiapkan bukti rawat inap dari rumah sakit, kwitansi perawatan rumah sakit, resume medis dari dokter termasuk diagnosa dari rumah sakit.

"Lalu nasabah mengakses portal klaim https://gojek.pasarpolis.com/gosure, melakukan otentikasi melalui OTP, mengisi form secara online, dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui portal klaim tersebut," terang Bianto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement